Miliki Sabu 1,2 gram Dani Diamankan Satresnarkoba

Polres Pangkalpinang saat menggelar jumpa pers bersama awak media di Makopolres Pangkalpinang, Rabu (15/01/20).

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Dani warga Kelurahan Parit Lalang terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Dani diamankan lantaran sengaja telah memiliki narkotika golongan I yang diduga jenis sabu.

Dani diamankan Satresnarkoba Polres Pangkalpinang pada Senin (13/01/20) sekira pukul 19:00 wib di Jalan Brokoli Kelurahan Parit Lalang Kelurahan Rangkui Kota Pangkalpinang.

Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Erlichson Pasaribu didampingi Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang seizin Kapolres mengatakan, dari tersangka Dani ditemukan tiga paket narkotika golongan I yang dibungkus dengan plastik bening diduga narkotika jenis sabu.

“Barang tersebut disimpan didalam lipatan sarung di bawah kasur kamar tersangka,” kata Wakapolres, Rabu (15/01/02).

Barang Bukti (BB) yang diamankan yaitu tiga buah paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,2 gram , Handphone, satu unit sepeda motor dan satu buah timbangan digital.

Atas perbuatannya tersangka Dani terancam Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang Undan Tentang Narkotika.

“Dalam waktu satu pekan Satresnarkoba terus berupaya memberantas narkoba diwilayah hukum Polres Pangkalpinang, “tukasnya.

(eranews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.