BANGKA BELITUNG, ERANEWS.CO.ID — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengamankan Buronan (DPO) atas nama Andi Irawan alias Yandi (32) Direktur dari PT Hutan Karet Lada (HKL).
Ia merupakan DPO dalam kasus tindak Pidana
Korupsi pada Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai 20,2 miliyar oleh PT Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang kepada 417 debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) di tahun 2022 hingga tahun 2023.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Fadil Regan SH MH saat menggelar Konferensi Pers Senin 05 Agustus 2024 mengatakan DPO atas nama Andi Irawan alias Yandi (32) ditangkap pada Sabtu 03 Agustus 2024 sekira pukul 18:20 wib bertempat di Lobi Apartemen Mitra Oasis Residence Jalan Senen Raya No 135 RT 02 RW 02, Senen Kecamatan Senen Kota Jakarta Pusat.
“Penangkapan terhadap DPO atas nama Andi Irawan alias Yandi (32) ini bertempat di Lobi Apartemen Mitra Oasis Residence Jakarta Pusat. Tim Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Back Up langsung oleh Tim dari Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ungkapnya.
Regan menyampaikan terhadap tersangka Andi Irawan alias Yandi (32) sudah secara patut dilakukan pemanggilan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak tiga kali, akan tetapi tersangka tidak kooperatif untuk hadir memenuhi surat panggilan yang dimaksud.

“Sudah tiga kali di lakukan pemanggilan. Tersangka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 25 Juli 2024 berdasarkan Surat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor B-2183/L 9 5/Fd.2/07/2024,” jelasnya.
Dalam proses penangkapan terhadap Andi Irawan alias Yandi (32) tersebut dipimipin langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), selanjutnya tersangka dibawa dan dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang seterusnya diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
“Terhadap tersangka Pasal yang dikenakan yaitu Primer : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perusabahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP,” pungkasnya.
(Shandy_Mane)















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.