Mall Pelayanan Publik, Kapolres : Kepolisian Sebagai Inisiator dan Pelaksanaan Ada di Pemkot Pangkalpinang

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah menyebutkan pembentukan Mall Pelayanan Publik (MPP) pihak kepolisian hanya sebagai inisiator dan untuk pelaksanaannya itu ada di Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Dalam hal ini lanjutnya Kepolisian sudah ada instruksi untuk menjadi inisiator ataupun menjadi penggerak sebab di dalam Undang-Undang Kepolisian itu ada tugas pokok didalam pelayanan tersebut.

“Sebetulnya dalam pembentukan Mall Pelayanan Publik (MPP) memang sudah ada izin baik itu di Kota ataupun di Kabupaten,” kata Kapolres saat menggelar Rapat Koordinasi bersama Pemkot Pangkalpinang dan instansi terkait di Gedung OR Pemkot Pangkalpinang, Rabu (26/08/20).

Dan dikatakannya, untuk di Kepolisian itu sendiri ada yang namanya pelayanan seperti pelayanan SIM, SKCK termasuk laporan surat kehilangan.

“Hari ini kita laksanakan rapat koordinasi pertama dengan harapan Pemerintah Kota Pangkalpinang dan instansi terkait baik itu pihak-pihak terkait perizinan di BUMN dan BUMD bisa satu suara,” jelasnya.

Selain itu kata Kapolres, sesudah pelaksanaan rapat koordinasi ini akan dilanjutkan dengan mengundang semua instansi untuk kembali melaksanakan rapat agar Mall Pelayanan Publik (MPP) itu secepatnya bisa terlaksana.

“Mudaha-mudahan untuk di Kota Pangkalpinang harapannya agar setiap masyarakat apabila ada kebutuhan perizinan bisa dilaksanakan dalam satu tempat tanpa mengeluarkan biaya transportasi yang lain,” harapnya.

(eranews/3s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.