TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Polres Bangka Selatan berhasil menangkap pelaku TK yang merupakan warga Dusun Air Banten Desa, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Minggu (29/10/2023).
Pelaku TK ini ditangkap oleh petugas terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga membenarkan penangkapan kejadian tersebut, bahwa tim Laba – Laba Polres Basel berhasil menangkap salah satu terduga pelaku Tonga.
“Jadi Tim berhasil mengamankan terduga pelaku yang mencuri 2 buah aki 100 ampere yang berada di Eksavator, beserta minyak solar dan sebuah kipas angin,” ungkapnya.
Menurutnya, Kronologi kejadian bermula pada Minggu 22 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 wib, dimana Wandi selaku Helper operator Eksavator tersebut mengecek alat berat tersebut di kebun milik Suharno, setiba dilokasi ia melihat minyak solar berhamburan serta hilang dari dalam tangki alat berat tersebut dan berusaha menghidupkan Eksavator namun tidak berhasil, lalu ia mengecek serta didapati 2 buah aki 100 ampere beserta kipas angin hilang.
Mengetahui bahwa telah terjadi pencurian, lalu Wandi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel dengan total kerugian sekitar Rp 5 juta.
“Setelah itu Wandi langsung melapor ke Polres Basel bahwa telah terjadi pencurian, dengan total kerugian diperkirakan sebesar Rp 5 juta,” terangnya.
Lebih lanjut, setelah mendapatkan laporan tersebut pada Jumat 27 Oktober 2023 tim Laba – Laba Polres Basel melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut, dan didapati bahwa kejadian pencurian di Dusun proyek Desa Pasir Putih terduga pelakunya adalah Tedy alias Tonga.
Terduga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan dari pengakuannya ia bersama rekannya Jay alias Zaky (25) yang melakukan aksi pencurian tersebut, pada saat ditangkap didapati juga barang bukti 2 buah Aki 100 ampere, 1 buah kipas angin dan 5 jerigen kosong ukuran 20 liter.
“Saat ini status rekan terduga pelaku Jay masih buron, sedangkan Tedy sudah diamankan di Mapolres Basel, atas.perbuatan pelaku maka disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP yakni kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan,” terangnya. (EraNews/Leo)
Maling Sparepart PC, TK Ditangkap Polisi, 1 Buron
