JAKARTA, ERANEWS.CO.ID -– Pengungkapan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong para saksi tidak takut memberikan keterangan kepada penyidik demi terungkapnya motif, alat bukti dan pelaku kejadian itu.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, LPSK dan Bareskrim Polri telah berkomunikasi terkait kasus ini, Jumat (18/9-2020), dan akan ditindaklanjuti dengan koordinasi segera. “Koordinasi untuk mendapatkan gambaran, adakah saksi yang membutuhkan perlindungan LPSK,” ujar Edwin, Sabtu (19/09/20).
Edwin menegaskan, LPSK membuka diri jika ada saksi pada kasus kebakaran Gedung Kejagung yang akan mengajukan permohonan perlindungan.
Baca Juga: Operasi Yustisi Sangsi Nyapu
“Keterangan para saksi akan sangat membantu penyidik mengungkap peristiwa pidana kebakaran di Kejagung, sekaligus mencari tahu motifnya. Konsen LPSK pada kasus ini, kami berharap saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa tekanan dan ancaman,” ujar Edwin.
Edwin juga menambahkan, kebakaran yang melanda Gedung Kejaksaan Agung ini cukup mengejutkan karena terjadi di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus Djoko Tjandra, yang didalamnya telah ditetapkan sejumlah pejabat publik sebagai tersangka, termasuk dari Kejagung sendiri.
Namun, untuk mencegah berkembangkan isu-isu liar di masyarakat, lanjut Edwin, sangat penting bagi Polri untuk dapat mengusut kasus kebakaran Gedung Kejagung secara profesional yang didasarkan pada alat bukti yang ada, dan tentunya berkolaborasi dengan pihak Kejagung.
Dengan demikian, lanjut Edwin, kepercayaan publik diharap dapat terbangun melihat kinerja penegak hukum yang didasarkan atas profesionalitas.
(eranews/HUMAS LPSK)