Limbah Tambak Udang Dibuang ke Laut, Walhi Babel Minta Dihentikan Izin Perusahaannya


TOBOALI,ERANEWS.CO.ID –
Direktur Eksekutif Walhi Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Subhan Hafiz mendesak agar izin Perusahaan Tambak Udang Intensif di Pesisir Pantai Zibur, Dusun Gusung, Desa Rias harus dihentikan.

Menurutnya, izin tambak udang hanya dapat keluar kalau sebuah tambak sudah diaudit sistem instalasi pengelolaan limbah (IPAL) berdasarkan peraturan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Nomor 6 Tahun 2018.

“Melihat aktivitas tambak PT. Sumber Berkat Multiarta yang mengakibatkan tercemarnya pesisir pantai Zibur sudah selayaknya dievaluasi dan dihentikan izinnya,” ungkapnya, Kamis (23/5/2024).

Ia menjelaskan, pencemaran lingkungan yang mengakibatkan kematian spesies dilindungi, rusaknya ekosistem pesisir, serta menurunnya hasil tangkap nelayan ada beberapa ancaman pidana terhadap perusahaan pencemar lingkungan menurut Undang-Undang PPLH.

“Selain itu, terlihat perusahaan tambak udang tersebut tidak memiliki carrying capacity, yakni perencanaan yang memperhatikan daya dukung lingkungan. Perencanaan tersebut sangat penting dilakukan untuk melihat kemampuan lingkungan untuk mendukung, mengurai, dan menetralkan limbah-limbah hasil buangan budidaya tambak udang. Fenomena usaha tambak udang yang berjalan di Bangka Belitung belum memiliki carrying capacity, sehingga seharusnya tidak boleh izin tersebut dikeluarkan,” kata dia.

Di sisi lain, Hafiz mengungkapkan, ekspansi tambak udang di Bangka Belitung menambah ancaman ekologi di pesisir, terutama hilangnya hutan mangrove.

Catatan Walhi Kepulauan Bangka Belitung ekosistem mangrove yang sebelumnya seluas 273.692,81 hektar, kini tersisa 33.224,83 hektar.

Tahun 1993, luas mangrove di Kepulauan Bangka Belitung 273.692,81 hektar. Kepulauan Bangka Belitung kehilangan mangrove seluas 240.467,98 hektar.

Sementara terumbu karang yang luas sebelumnya 82.259,84 hektar, kini  tersisa 12.474,54 hektar. Sekitar 5.720,31 hektar karang mati.

Rusaknya terumbu karang berdampak menurunnya populasi ikan, sehingga hasil tangkap masyarakat pesisir juga menurun.

Dilansir, puluhan nelayan Pantai Zibur, Dusun Sungai Gusung, Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan mengeluhkan limbah perusahaan tambak udang PT. Sumber Berkat Multiartha yang langsung dibuang ke laut diduga tanpa proses IPAL yang benar.

Akibatnya, pesisir Pantai Zibur jadi tercemar. Hasil tangkapan nelayan menurun drastis. Bahkan nelayan menemukan ikan, kepiting hinggu penyu sisik mati di tepi pantai.

Matinya habitat laut ini diduga akibat tercemarnya pantai oleh limbah perusahaan tambak udang PT Sumber Berkat Multiartha.

Sayangnya, manajemen PT Sumber Berkat Multiartha Rosida dikonfirmasi sejak Rabu pagi belum memberikan tanggapannya. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.