BANGKA BARAT, ERANEWS.CO.ID — SA (21) warga Kampung Teluk Rubiah Kelurahan Tanjung Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat berhasil dibekuk Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat.
Pelaku SA (21) diamankan lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 13,44 gram. Dia diamankan pada Senin (13/06/22) sekitar pukul 12:30 wib bertempat di pinggir jalan raya tepatnya di Taman Wilhelmina Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Mentok.
Diketahui pelaku ini diamankan polisi atas informasi laporan dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Saat kita tangkap, pelaku ini sedang melempar bungkusan tisu berwarna putih di dekat plang klinik Muhammadiyah yang diketahui tisu tersebut berisikan narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Res Narkoba, Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH.
Tidak hanya itu, polisi juga turut menggeledah kendaraan milik pelaku dan menemukan bungkusan plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Untuk tindakan selanjutnya anggota tim Hantu Satnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan SA beserta barang bukti ke Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
” Tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa terkait dengan kasus ini pihaknya akan terus menindak segala bentuk tindakan penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang lainnya.
“Kita akan kerja keras dan terus melakukan sosialisasi tentang bahayanya narkoba agar Kabupaten Babar bersih dari penyalahgunaan narkotika,” imbuhnya.
(Asw)