Lawan Petugas Saat Digerebek, Residivis dan Dua Rekannya Takluk di Tangan Satresnarkoba Polres Bangka Selatan

​TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat dini hari (13/3/2026), polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta puluhan paket barang bukti.

​Penggerebekan dilakukan sekira pukul 00.06 WIB di sebuah rumah di Jalan Sungai Nayu, Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. Rumah milik tersangka KD alias ND (31) tersebut diduga kuat sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

​Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Narkoba AKP Defriansyah mengungkapkan bahwa proses penangkapan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran.

​”Saat akan diamankan, tersangka utama berinisial KD sempat mencoba melarikan diri sejauh kurang lebih 100 meter dan melakukan perlawanan kepada petugas. Namun, berkat kesigapan anggota di lapangan, tersangka berhasil dilumpuhkan,” jelas AKP Defriansyah.

​Selain KD, polisi juga mengamankan dua pria lainnya yang berada di lokasi, yakni SB (19) yang tidak bekerja, dan RDT (31) yang bekerja sebagai buruh harian lepas.

​Disaksikan oleh ketua RT setempat, penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan total 53 paket sabu dengan berat bruto 10,53 gram.

​Sejumlah barang bukti pendukung lainnya turut disita, di antaranya:
​6 bungkus plastik bening kosong berukuran sedang.
​2 buah sekop dari pipet minuman dan 1 buah gunting.
​Uang tunai senilai Rp750.000,-.
​3 unit handphone berbagai merk (Vivo, Realme, dan Oppo).
​1 unit sepeda motor Honda CRF hitam tanpa plat nomor.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif para tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari hasil penjualan barang haram tersebut. Diketahui pula bahwa tersangka KD alias ND merupakan seorang residivis dalam kasus tindak pidana pencurian.

​Ketiga tersangka kini telah mendekam di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
​Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dikaitkan dengan aturan terbaru dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU No. 1 Tahun 2026.

​”Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama hingga 20 tahun,” tegas AKP Defriansyah. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.