Lari ke Sungailiat Usai Curi Motor di Toboali, Pelaku Curanmor Disergap Tim Buser Bangka Selatan

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – ​Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jl. H. Agus Salim Gg. Air Centing Kel. Teladan, Toboali.

Seorang terduga pelaku berinisial IMI (26), yang berprofesi sebagai pelajar/mahasiswa, berhasil diringkus di Sungailiat setelah sempat melarikan diri.

​Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Raja Taufik Ikrar Bintani menjelaskan, peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 21.53 WIB.

​”Korban baru menyadari motornya hilang sekitar pukul 19.05 WIB, saat hendak keluar rumah untuk membeli pulsa PLN. Sepeda motor yang terparkir di samping rumah korban sudah tidak ada,” ujar AKP Raja Taufik Ikrar Bintani pada Minggu (28/9/2025).

​Menurut keterangan, hilangnya sepeda motor jenis Yamaha Fizr dengan nomor polisi BN 6863 CB ini diketahui setelah tetangga memberitahu korban bahwa motor tersebut telah dibawa oleh seorang laki-laki tak dikenal. Korban sempat mencari di area belakang rumah, namun tidak menemukan kendaraannya.

​Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kasus pencurian ini ke Mapolres Bangka Selatan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah).

​Modus operandi pelaku adalah mengambil barang, dan motifnya dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi.

​AKP Raja Taufik Ikrar Bintani melanjutkan, tim Buser Polres Bangka Selatan segera melakukan penyelidikan. Pada hari Minggu, 28 September 2025, tim mendapatkan informasi bahwa motor hasil curian diamankan oleh warga di Desa Guntung, Koba, Bangka Tengah.

​Tim Buser kemudian berkoordinasi dengan warga Guntung. Namun, saat tim tiba, terduga pelaku berinisial IMI ternyata sudah melarikan diri.

​”Tim kemudian mencari informasi keberadaan terduga pelaku. Didapat informasi bahwa posisi pelaku berada di Sungailiat,” jelas Kasat Reskrim.

​Tak buang waktu, Tim Buser langsung menuju Sungailiat dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Bersama pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fizr BN 6863 CB.

“​Pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, IMI disangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian,” pungkasnya. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.