Lakukan Pemerasan, Oknum Wartawan di Pangkalpinang Terjaring OTT

* Tim Kejari dan Satreskrim Polres Pangkalpinang Tangkap Oknum Wartawan

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Sudarsono alias Panjul (37) warga Pangkalpinang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang bekerjasama dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkalpinang.

Pria yang mengaku wartawan tersebut di tangkap pada Kamis sore (12/09/24) pukul 15:00 wib dalam kasus pemerasan.

Dikutip dari sumber KBO Babel. Dalam OTT itu, Sudarsono alias Panjul saat diamankan tidak melakukan perlawanan. Namun, di lokasi penangkapan ditemukan barang bukti uang senilai 20 Juta.

Menurut sumber dari Kepolisian yang tidak ingin disebutkan namanya, penangkapan terhadap Sudarso alias Panjul tersebut terkait dengan dugaan pemerasan dalam asus asusila yang terjadi baru-baru ini. Kasus tersebut melibatkan seorang oknum guru dan siswi SMP di Kota Pangkalpinang.

Selain pemerasan dalam kasus asusila. Sudarsono alias Panjul juga diduga melakukan pemerasan terhadap PT Cakra Grup yakni sebuah perusahaan kontraktor yang sedang mengerjakan proyek Longsment di Pantai Pasir Padi. Dalam pemberitaannya, Sudarsono dan tim medianya kerap menyoroti ketidaksesuaian pekerjaan tersebut dengan spesifikasi teknis, meskipun proyek tersebut masih dalam tahap pelaksanaan.

Sumber menambahkan Sudarsono alias Panjul dalam kasus itu sempat meminta sejumlah uang kepada PT Cakra Grup, dan permintaannya sempat dikabulkan. Dalam pertemuan terakhir, Sudarsono menerima uang sebesar 20 juta di sebuah kedai kopi di Pangkalpinang yang akhirnya menjadi tempat penangkapan melalui operasi OTT.

“Sudah diamankan dan sedang diperiksa di ruang penyidik. Tadi juga banyak rekan wartawan datang untuk menanyakan masalah ini,” ujar salah seorang anggota kepolisian.

Diketahui sebelumnya, Sudarsono alias Panjul merupakan mantan seorang anggota Kepolisian (Polri) yang dipecat dengan tidak hormat. Ia diberhentikan karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika, yang juga membuatnya kehilangan posisinya di institusi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.IK, belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan Sudarsono alias Panjul. Sementara itu, Kapolres Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto S.IK, juga belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.