PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang secara resmi membatalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS di Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Sabtu (24/02/24) pagi.
Sebelumnya, PSU tersebut telah dijadwalkan oleh KPU, dan akan dilaksanakan di TPS 17 Temberan dan TPS 14 Sinar Bulan berdasarkan surat yang di sampaikan oleh Panwas Kecamatan Bukit Intan mengenai dugaan adanya pelanggaran di dua TPS tersebut.
Terkait hal itu, Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Margareta menegaskan berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Bukit Intan yang digelar pada Jumat (23/02/24) pukul 20:00 wib malam bahwa di TPS 17 Kelurahan Temberan tidak ditemukan indikasi ataupun potensi dugaan pelanggaran apapun sesuai dengan ajuan pelanggaran yang telah diajukan oleh Panwas berdasarkan surat Bawaslu Nomor : 006/PM.00.02/K.BB.07.01/02/2024 Tanggal 22 Februari 2024.
“Dalam hal ini KPU Kota Pangkalpinang memutuskan tidak akan melaksanakan PSU pada tanggal 24 februari 2024 hari ini. Hasil dari Pleno itu tidak ada pelanggaran,” ungkapnya.
Lanjut dia menyampaikan bahwa untuk TPS 14 Sinar Bulan, KPU Kota Pangkalpinang juga tidak dapat menindaklanjuti Surat Bawaslu Nomor : 006/PN.00.02/ K.BB.07.01/02/2024 tanggal 22 februari 2024 dikarena belum dilakukannya Pleno untuk TPS tersebut.
“Untuk TPS 14 Sinar Bulan kita belum bisa menindaklanjuti dikarenakan belum dilakukannya Pleno oleh PPK Kecamatan Bukit Intan,”ucapnya.
Ia juga menyampaikan, PSU Pemilu tahun 2024 hanya digelar di TPS 1 Kacang Pedang , namun itu hanya dilakukan untuk pemilihan Presiden.
“PSU hanya dilakukan di TPS 1 Kacang Pedang karena adanya ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah hak pilih dalam DPTB dengan jumlah surat suara yang digunakan,” katanya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua PPK Kecamatan Bukit Intan, Dista Prajaka pada Jumat (23/02/24) malam usai melaksanakan Pleno.
“Hasil dari pelaksanaan Pleno yang disaksikan dari berbagai saksi partai, tidak ada ditemukan pelanggaran apapun. Apalagi untuk TPS 17 Temberan, semua saksi menyatakan sah dan tidak ada kendala,” ucapnya.
Jaka menambahkan untuk Pleno selanjutnya yang akan di gelar pada hari ini Sabtu (24/02/24) akan dilanjutkan dengan penghitungan di TPS Air Mawar dan TPS Sinar Bulan.
“Saat ini masih tersisa 2 Kelurahan. Insyallah semua akan kita selesaikan. Yang pasti berdasarkan rencana dari KPU akan mengelarkan PSU, kami dari PPK Kecamatan Bukit Intan pastikan tidak akan ada PSU,” pungkasnya.
(Shandy_Mane)