TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan (Basel) menggelar kegiatan konferensi pers persiapan pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan dalam pemilihan serentak Tahun 2024, Jumat (23/8/2024).
Acara yang digelar di Cafe Rooftop Toboali tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KPU Basel, Muhidin beserta Komisioner KPU lainnya, Kasi Pidum Kejari Basel, Wisnu Hamboro, Kasi Humas Polres Basel, Ipda GJ Budi, serta seluruh wartawan yang ada di Basel.
Dimana pengumuman akan jadwal pendaftaran tersebut berdasarkan keputusan KPU Bangka Selatan nomor 281 tahun 2024 itu, yang bertujuan untuk memberitahukan akan persyaratan hingga jadwal pendaftaran pasangan calon.
Anggota KPU Kabupaten Bangka Selatan Zio L Monarek mengatakan, dalam pengumuman pada tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ini mulai dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bangka Selatan dari 24 Agustus sampai 26 Agustus 2024.
“Dimana pengumuman ini untuk menyampaikan proses tahapan pendaftaran yang dilaksanakan selama 3 hari bertempat di kantor KPU Kabupaten Bangka Selatan dengan waktu pendaftaran itu dijadwalkan dari hari Selasa. Untuk hari Selasa – Rabu tanggal 27 – 28 Agustus 2024 dimulai dari pukul 08.00 – 16.00 WIB. Kemudian di hari Kamis tanggal 29 Agustus dimulai dari pukul 08.00 – 23.59 WIB,” kata Zio L Monarek kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya, dalam proses pendaftaran nantinya bakal ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan oleh para pendaftar, diantaranya ada syarat pencalonan dan syarat calon.
“Kami juga berpesta kepada partai politik dalam hal sebagai pengusung, tim penghubung atau LO itu agar dapat berkoordinasi dengan KPU, sehingga nantinya proses pendaftaran ini dapat berjalan dengan lancar sesuai prosedur,” ungkapnya.
Ditanya terkait putusan Makamah Konstitusi atau MK apakah akan mempengaruhi proses jalannya tahapan itu, Zio memastikan bahwa terkait putusan MK tidak akan mempengaruhi jalannya proses tahapan.
“Jadi terkait dengan keputusan MK tidak akan mempengaruhi dan merubah jadwal tahapan, putusan MK hanya merubah terkait syarat bakal pasangan calon,” terangnya.
(EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.