KPU Basel Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 2 Tahun 2024 bersama Parpol dan Rekan Jurnalis

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mengadakan kegiatan sosialisasi sosialisasi peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Hotel Grand Marina Toboali, Senin (20/5/2024).

Acara tersebut juga dihadiri langsung oleh, Ketua KPU Basel, Muhidin beserta Komisioner KPU Basel, Sekretaris KPU Basel, Ketua Bawaslu Basel, Amri, Kepala Kesbangpol Basel, Evi Sastra, Kepala Satpol PP Basel, Gatot Subroto, Kasi Intelijen Kejari Basel, Michael YP Tampubolon, Kabinda Toboali, Eddy Priyono Perwakilan Partai Politik, Rekan Jurnalis Basel serta tamu undangan lainnya.

Seusai kegiatan, Ketua KPU Basel Muhidin mengatakan melalui kegiatan ini tahapan-tahapan Pilkada yang akan berlangsung di Bangka Selatan pada 27 November mendatang.

“Tentunya dapat diketahui masyarakat banyak sehingga berdampak pada meningkatnya partisipasi pemilih,” kata Muhidin kepada sejumlah wartawan.

Sosialisasi PKPU ini disampaikan oleh komisioner KPU Basel, Syahrullah dan Dese Candra.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, berikut tahapan dan jadwal Pilkada 2024.

Tahap Persiapan Pilkada 2024,

Perencanaan Program dan Anggaran Jumat, 26 Januari 2024

Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan Senin, 18 November 2024

Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Senin, 18 November 2024

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024

Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16 November 2024
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024

Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024

Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024

Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024

Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024

Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024 – Minggu, 22 September 2024

Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024

Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
Perhitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024

Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang terregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.