PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pangkalpinang, Rabu (25/2/2026) lalu, memastikan ratusan tenaga honorer yang selama ini berada dalam ketidakpastian kini telah mendapatkan kejelasan status.
RDP tersebut digelar untuk memastikan progres penanganan tenaga honorer yang tidak terakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Persoalan ini sebelumnya memunculkan kekhawatiran akan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para tenaga honorer yang telah lama mengabdi di lingkungan pemerintah daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Dio Febrian, menegaskan sejak awal pihaknya berkomitmen memperjuangkan nasib para tenaga honorer agar tetap memiliki kepastian pekerjaan.
Bahkan, Komisi I secara aktif mendorong pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk membuka solusi bagi tenaga honorer yang tidak terakomodasi dalam skema PPPK.
Menurut Dio, upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan adanya skema Penanganan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebagai jalan tengah agar para honorer tetap dapat bekerja.
“Sejak awal kami di Komisi I menegaskan bahwa negara tidak boleh menutup mata terhadap pengabdian para tenaga honorer. Mereka telah bekerja bertahun-tahun melayani masyarakat. Karena itu kami memperjuangkan agar tidak ada PHK massal, dan Alhamdulillah hari ini ada solusi melalui skema PJLP,” ujar Dio.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan bersama BKPSDM, sebanyak 845 tenaga honorer non-database kini mendapatkan kejelasan status melalui sistem PJLP.
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi transisi agar para honorer tetap memiliki pekerjaan sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN.
Namun demikian, Dio mengingatkan bahwa sistem PJLP akan menggunakan mekanisme kontrak kerja yang dievaluasi secara berkala.
“Kontrak kerja nantinya dibuat per enam bulan. Perpanjangan kontrak tentu akan melihat kompetensi, kedisiplinan, dan kinerja masing-masing. Ini penting agar pelayanan publik tetap profesional dan berkualitas,” jelasnya.
Meski demikian, Komisi I DPRD Pangkalpinang menegaskan perjuangan mereka belum berhenti sampai di sini. Pihaknya akan terus mendorong pemerintah pusat agar menghadirkan solusi jangka panjang bagi para tenaga honorer yang selama ini menjadi bagian penting dalam roda pelayanan pemerintahan daerah.
Dio menegaskan, kebijakan yang diambil harus tetap berpihak pada keadilan bagi para tenaga honorer tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
“Yang kami perjuangkan bukan sekadar status pekerjaan, tetapi juga rasa keadilan. Mereka sudah mengabdi, tentu negara harus hadir memberi kepastian. Komisi I akan terus mengawal agar tidak ada honorer yang kehilangan mata pencaharian,” tegasnya.
Dengan adanya skema PJLP ini, diharapkan ratusan tenaga honorer di Kota Pangkalpinang dapat terus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sembari menunggu kebijakan nasional yang lebih komprehensif terkait penataan




















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.