BANGKA BARAT, ERANEWS.CO.ID — Satu unit Kapal Isap Produksi (KIP) diamankan oleh KN Alugara dari Pangkalan Penjaga Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok, Sabtu (17/10/20).
Kapal tersebut diamankan dikarenakan telah melakukan pelanggaran beroperasi diwilayah laut Penganak Desa Air Gantang Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat.
Sebelumnya pada kamis (15/10/20) lalu sebanyak 6 unit KIP juga diamankan masing-masing OCTI, KIP PAR 999, KIP NIY T, KIP NIY T 3, KIP CIN dan KIP INTI.
Diketahui kapal tersebut telah melanggar dokumen persyaratan kapal yang sudah kadaluarsa diantaranya sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang, sertifikat nasional pencemaran dari kapal, sertifikat keselamatan kapal perlengkapan kapal barang,pengawakan tidak sesuai dengan ketentuan Safe manning, surat Rencana Pola Trayek (RPT),sertifikat nasional garis muat kapal dan surat ukur tidak ada tidak memilik nakhoda di atas kapal serta dokumen pekerja asing sudah kadaluarsa, seperti durat ijin tinggal, surat ijin kerja pekerja asing, buku pelaut kadaluarsa serta IMTA yang tidak ada.
Pada pemeriksa kapal dilarang untuk beroperasi dan tetap di perairan. Pada Jumat (17/10/2020) terdapat beroperasi kapal KN Alugara diamankan KIP PAR 999, kerana melakulan aktivitas bongkar timah di pantai Dusun Penganak.
Terkait hal itu, tim media berusaha mencoba menghubungi Komandan KN Alugara, Putu Cahyani untuk melakukan konfirmasi terkait adanya aktivitas dilakulan kapal KIP Par 999 telah diperbolehkan untuk melakukan aktivitas bongkar muatan.
Saat dikonfirmasi, aktivitas bongkar muatan yang dilakukan KN Alugara tersebut Putu Cahyani enggan memberikan jawaban.
Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah KIP tersebut, menurut UU Pelayaran NO 17 Tahun 2008, kapal dinyatakan layak untuk beroperasi apabila sudah dilengkapi dengan sertifikat keselamatan kapal, sertifikat pencemaran dari kapal, sertifikat garis muat dan pemuatan, gross akta, surat laut/pas besar/pas kecil/pas sungai dan danau.
Selain itu, sertifikat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal serta sertifikat manajemen keamanan kapal yang sesuai dengan daerah pelayarannya.
Namun, Kapal-kapal tersebut masih bisa beroperasional dan mendapatkan surat izin berlayar dari Kantor Syahbandar dan Otoritas pelabuhan setempat.
Hingga sampai saat ini, awak media tetap berupaya konfirmasi terhadap pihak KSOP Muntok
(Tim/ril)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.