Klarifikasi Pemkot Pangkalpinang Terkait Purnatugas Radmida Dawam

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mengelar Konferensi Pers mengenai purnatugas pejabat tinggi pratama yakni Mantan Sekda Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam bertempat di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Sabtu (27/05/23) .

Konferensi Pers digelar untuk meluruskan pemberitaan yang beredar beberapa hari terakhir.

Dalam kesempatan itu juga turut dihadiri secara langsung oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Febriyanto bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Pangkalpinang, Fahrizal, Inspektur Inspektorat, Syahrial serta Dirut BPRS , Chairul Ichwan guna mengklarifikasi pemberitaan itu.

“Konferensi Pers ini digelar tidak lepas karena salah satu amanah UU tentang hak jawab. Apa yang kami lakukan berdasarkan aturan serta regulasi yang ada,” ucap Febri.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Pangkalpinang, Fahrizal menjelaskan terkait hal itu bahwa adanya perubahan diantaranya eselon ring kalau dulu eselon II, eselon III, IV dan sekarang disebut pejabat administrasi, pejabat pimpinan tinggi dan fungsional.

Untuk usia pensiun dijelaskannya bahwa pejabat administrasi batas usia 58, pejabat pimpinan tinggi 60 tahun dengan syarat masih menjabat, jabatan fungsional madya 60 tahun.

“Hari ini diklaim mutasi dari pejabat tinggi pratama menuju staf ahli proses bangku panjang. Padahal itu dalam posisi setara. Penentuan jabatan melalui analisa jabatan dan beban kerja. Tidak mungkin ada jabatan tanpa pekerjaan,” ujar dia.

Selanjutnya tambah dia, terkait usia pensiun normalnya ASN 58 tahun, pejabat tinggi pratama bisa selama 60 tahun kalau masih menjabat. Dia juga mengatakan bahwa jabatan itu bukan hak tapi penghargaan dari pimpinan.

“Dari tahun 2016 menjabat sebagai Sekda, batas maksimum pejabat tinggi pratama 5 tahun. Sudah bonus perpanjangan 1 tahun setengah, di job fit menjadi staf ahli jabatan setara. Kita sudah memenuhi izin ke KASN dan dapat melakukan lelang,” tuturnya.

Yang bersangkutan juga katanya sudah mengetahui proses berjalan. Pihaknya juga tindak lanjuti terkait laporan dugaan netralitas. Setelah itu diperiksa dan hasil disampaikan ke KASN.

“Beliau dibebastugaskan dan memasuki usia pensiun. Kita sudah sesuai prosedur evaluasi kinerja, koordinasi KASN kami tidak semena-mena,” tegasnya.

Selaku Inspektorat kata Syahrial tupoksinya melakukan pembinaan dan pengawasan ataupun melalui review, audit, monitoring pemantauan dan tindakan tertentu sesuai perintah Undang-undang.

“Kita bekerja secara independen, memandang peristiwa secara objektif. Ada keputusan KASN, kita melihat tidak ada cacat hukum,” katanya.

Untuk menyikapi keputusan ini sudah ada mekanisme dan kanal yang dibuat negara, bisa diuji keputusan yang ada ini kalau terdapat mal administrasi. Apakah melampaui batas kewenangan, mencampur aduk kewenangan atau bertindak sewenang-wenang. Kalau 3 hal ini diuji maka ada salah satunya bisa dibatalkan pengadilan tidak perlu diperdebatkan lagi.

“Apa yang sudah saya sampaikan, selaku inspektorat tidak melihat pelanggaran dilakukan dalam penerbitan surat keputusan dan cacat yuridis dalam penerbitan tersebut,” katanya.

Pelanggaran Kepegawaian selaku Baperjakat merekomendasi untuk ditindaklanjuti pejabat pembina Kepegawaian. Kalau sudah ada keputusan itu tidak perlu diperdebatkan lagi karena sudah paripurna.

“Inilah langkah yang harus diambil, itu dapat diuji lagi di pengadilan tata usaha negara dan kami siap menghadapi tuntutan itu,” tukasnya.

Sementara Chairul meluruskan pemberitaan yang beredar saat ini. Menurut dia ada kata-kata kurang tepat dari beberapa pemberitaan karena disebut diberhentikan.

“Karena sesuai data dan akta RUPSLB 14 April itu ibu Radmida sebagai Komisaris utama mengundurkan diri. Dasar aktanya ada surat resmi tentang pengunduran diri tersebut,”ucapnya.

“Jabatan Komisaris Utama ini sudah dimulai sejak tanggal 23 Juli 2018 hingga 23 Juli 2023. Namun, pada tanggal 13 April menyampaikan surat pengunduran diri dan ini dirapatkan dalam RUPS. Sesuai surat tersebut,”tutupnya.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.