PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Kota Pangkalpinang sejak Selasa (15/02/22) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/002/RSUDDH/II/2022 tentang meniadakan jam besuk pasien di rumah sakit.
Direktur RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, dr Della Rianadita mengatakan surat edaran jam besuk tersebut dikeluarkan dengan alasan meningkatnya kembali kasus terkonfirmasi Covid-19 secara nasional.
Oleh karena itu kata dia jam kunjungan atau besuk pasien ini ditiadakan hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
“Kita ketahui, kebiasaan masyarakat kita jika ada keluarga yang dirawat di rumah sakit sering di besuk oleh keluarga atau saudara. Mengingat kasus Covid saat ini terus meningkat, kita menghindari resiko penularan,” ungkapnya, Rabu (16/02/22).
Dia mengatakan bahwa untuk pasien yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah Kota Pangkalpinang tetap didampingi keluarga guna mempermudah komunikasi.
“Saat ini Kota Pangkalpinang PPKM Level 3 dan langkah ini kita ambil untuk menjaga serta mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kota Pangkalpinang,” tutupnya.
(3s)