Kepala Dinkes Basel Tekankan Nakes Wajib Kantongi STR dan SIP



TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Ada beberapa syarat tenaga medis yang harus diperhatikan dalam melakukan pelayanan kesehatan.

Hal itu dilakukan mengingat bahwa tenaga medis itu harus mempunyai surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP).

“Untuk ijin praktek tenaga kesehatan seperti tenaga medis yang meliputi Dokter, dan tenaga para medis itu bisa Bidan serta Perawat itu harus mempunyai SIP,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangka Selatan, Agus Pranawa saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (26/10/2022).

Dirinya menambahkan, kalau untuk mengurus izin praktek diwajibkan para tenaga medis itu juga harus mempunyai STR.

“Jadi STR ini adalah syarat wajib untuk menerbitkan SIP, dan jika STR mereka tidak punya berarti SIP nya itu tidak bisa diterbitkan tentu yang bersangkutan tidak boleh melakukan pelayanan,” jelasnya.

Dikatakan Agus Pranawa, bahwa menurutnya kalau tidak mempunyai praktek itu ada sangsi pidananya.

“Sebenarnya kalau tidak mempunyai praktek itu ada sangsi pidananya, sesuai dari regulasi undang-undang kesehatannya, setiap orang yang melakukan praktek pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus mempunyai SIP,” terangnya.

“Dan jika itu ditemukan atau dilakukan serta terjadi sesuatu maka itu bisa dituntut,” pungkasnya. (EraNews/Leo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.