TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bangka Belitung (Babel) melanjutkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan menggelar pertemuan bersama para Ketua RT dan RW di Kantor Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Jumat (7/11/2025).
Pertemuan ini berfokus pada pembahasan upaya kolektif untuk memerangi bahaya narkotika di wilayah Sukadamai, yang telah ditetapkan sebagai “zona merah” narkoba.
Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut pasca penangkapan 11 orang terduga penyalahguna narkoba di lokasi tersebut sehari sebelumnya.
Kegiatan penting ini dihadiri oleh sejumlah tokoh kunci, termasuk Kepala BNN Provinsi Bangka Belitung, Brigjen Pol Eko Kristianto, Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, Kepala BNN Kabupaten Bangka Selatan, Hendra Amoer, Ketua MUI Bangka Selatan, Ustadz Zahirin, Lurah Tanjung Ketapang, Sunarno, Lurah Teladan, Siswoyo, Ketua Karang Taruna Kelurahan Tanjung Ketapang, Hayi, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala BNN Provinsi Bangka Belitung, Brigjen Pol Eko Kristianto, menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan dukungan dari RT/RW serta masyarakat.
”Tentunya melalui kegiatan ini kita bersama-sama untuk memerangi kejahatan Narkotika,” tegas Brigjen Pol Eko Kristianto.
Beliau juga meminta dukungan berkelanjutan terhadap langkah-langkah yang dilakukan oleh BNN Provinsi dan Kabupaten dalam menindak tegas kejahatan narkotika.
Dijelaskan bahwa 11 orang yang ditangkap dalam penggerebekan di Sukadamai telah dibawa ke BNN Provinsi Bangka Belitung untuk diproses lebih lanjut.
”Tentunya kami berkomitmen untuk memberantas para penjahat narkoba. Jangan beri celah dan ruang kepada penjahat narkoba karena akan merusak generasi muda kita kedepannya,” kata Eko Kristianto.
Sebagai langkah strategis, BNN mengumumkan rencana Pendirian Pos Terpadu Anti Narkoba di wilayah Sukadamai, Toboali. Pos ini direncanakan akan didirikan di kawasan rawan, khususnya Sukadamai, dan akan berfungsi sebagai: Pusat koordinasi lintas lembaga. Pusat pengawasan. Pusat pencegahan agar wilayah tersebut tidak lagi menjadi sarang peredaran barang haram.
Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah dan BNN tidak dapat bekerja sendiri tanpa peran aktif masyarakat.
“Mari jadikan wilayah tempat tinggal kita, khususnya Sukadamai, bersih dari narkotika. Laporkan segera setiap indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkoba. Kita harus menjadi garda terdepan dalam melindungi keluarga dan generasi muda dari kehancuran akibat barang haram ini,” pungkasnya.
Nantinya dengan didirikannya Pos Terpadu Anti Narkoba dan dukungan penuh dari RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh warga, Sukadamai dapat segera berubah status dari zona merah menjadi “Kelurahan Bersinar” (Bersih Narkoba), mewujudkan Bangka Selatan yang sehat, aman, dan berdaya saing. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.