TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil menangkap seorang residivis pengedar sabu di Sukadamai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan
Dimana Tim Sat Resnarkoba Polres Basel yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba, Iptu Defriansyah berhasil menangkap KNG (28) yang beralamat di Jalan Damai, Payak Ubi, Toboali, Senin (2/9/2024) sekitar pukul 15.00 Wib.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas, Ipda GJ Budi menjelaskan bahwa penangkapan KNG berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan di sebuah pondok di Sukadamai telah terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Kemudian informasi ini langsung ditindaklanjuti Tim Satres Narkoba dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” ujarnya.
Ia menuturkan, di TKP tim berhasil menangkap KNG. Didampingi Ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 18 paket sabu atau sebesar 3,27 gram.
“Tim Satres Narkoba berhasil menangkap seorang residivis di sebuah pondok di Sukadamai berikut barang bukti sabu sebanyak 18 paket. Saat ini pelaku dan barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Budi pada Selasa (3/9/2024) malam.
“Pelaku KNG dijerat pidana pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.