Kembali Berulah, Residivis Pelaku Pencurian di Tangkap Tim Naga

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Selamet Riady als Selamet (47) warga Kelurahan Kenanga Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka pelaku pencurian dengan pemberatan ditangkap polisi.

Dia yang diketahui merupakan residivis tiga kali masuk penjara ini diamankan Tim Naga Polres Pangkalpinang dirumahnya di Jalan Raya Sungailiat Kelurahan Kenanga Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Rabu (17/06/20) malam.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengungkapkan, pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi Polsek Pangkalan Baru pada 28 Mei 2020 lalu atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Kejadian waktu itu terjadi pada 22 Mei 2020 sekira pukul 02:00 wib. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Apotik Familia II Jalan Raya Koba Dalam Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah,” ungkap AKP Adi Putra.

Lanjut kata AKP Adi Putra, modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci gembok kemudian pelaku masuk kedalam apotek lalu mengambil sebuah handphone dan uang tunai Rp 1.800.000 maupun minuman sebanyak 50 kaleng serta obat-obatan. Akibat dari perbuatannya korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000.

Pengungkapan kasus ini lanjut Adi berawal dari informasi yang didapat bahwa pelaku kasus tersebut sedang berada dirumahnya di daerah Kenanga Sungailiat Kabupaten Bangka.

“Berdasarkan informasi itu tim langsung menuju TKP dan mendapatkan pelaku sedang berada dirumah selanjutnya pelaku langsung diamankan,” ujar dia.

Setelah diamankan kata Adi, pelaku tersebut langsung diintrogasi oleh anggota dan saat diintrogasi pelaku membenarkan telah melakukan pencurian di Apotik Familia II dengan cara merusak kunci gembok dengan menggunakan linggis.

Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadimana Sihotang menambahkan dari hasil pengakuan pelaku pada rabu 17 Juni 2020, pelaku juga telah melakukan pencurian di toko Cat Juton di Jalan Koba Kelurahan Semabung Baru sekira pukul 04:00 wib.

Namun katanya dia tidak mendapatkan apapun dan pelaku sudah masuk kedalam toko dengan cara merusak gembok.

“Untuk TKP lain masih pengembangan. Pelaku ini sudah tiga kali masuk Lembaga Permasyarakatan (LP) dengan kasus yang sama yaitu pencurian pada tahun 2008, 2013 dan 2018,” tambah Kabag Ops, Kamis (18/06/20).

Untuk Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan diantaranya 1 buah linggis, 1 unit kendaraan roda dua, 1 buah helm dan jaket beserta uang tunai sebesar Rp 950.000 maupun bermacam alat keperluan rumah tangga.

“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Pangkalpinang. Kemudian akan dilakukan untuk diproses selanjutnya,” demikian dikatakan Kabag Ops.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.