PULAUBESAR, ERANEWS.ID – Masyarakat Pulau Besar dihebohkan dengan pemasangan plang pemberitahuan Kawasan Hutan Negara pada Selasa (22/7/2025).
Plang tersebut dilaporkan terpasang di beberapa titik di wilayah Pulau Besar, menimbulkan kebingungan dan kejutan di kalangan warga setempat.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keterkejutannya.
“Kaget, karena tiba-tiba pas melintas di jalan tersebut sudah ada pemasangan plang Kawasan Hutan Negara,” ujarnya.
Sumber tersebut menjelaskan bahwa ada empat lokasi pemasangan plang di Pulau Besar.
Sementara itu, Camat Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan, Maryono, mengaku tidak mengetahui adanya pemasangan plang pemberitahuan Kawasan Hutan Negara di wilayahnya.
“Mohon maaf, dak tau,” ungkapnya pada Selasa (22/7/2025).
Ketika ditanya mengenai instansi yang melakukan pemasangan plang, Maryono juga menyatakan ketidaktahuannya dan menegaskan tidak ada konfirmasi yang diberikan kepadanya.
“Instansi mana yang pasang juga tidak ada konfirmasi,” pungkasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengecek langsung lokasi pemasangan setelah waktu Zuhur.
Plang Kawasan Hutan Negara tersebut memuat larangan keras bagi siapa pun yang berada di area tersebut tanpa izin. Larangan itu meliputi:
- Mengerjakan atau menggunakan lahan
- Menduduki atau merambah
- Menebang pohon
- Menambang
- Mengangkut hasil hutan
- Membawa alat berat
- Membakar lahan
- Melakukan perusakan hutan lainnya.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya mengkonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait perihal pemasangan plang ini. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.