PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menggelar konferensi pers terkait keberhasilan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dalam mengungkap praktik pertambangan dan pengangkutan timah ilegal di wilayah Bangka Selatan dan Bangka Tengah.
Aspidsus Kejati Bangka Belitung, Adi Purnama, mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula dari operasi lapangan yang dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan pengiriman timah dalam jumlah besar yang diduga kuat berasal dari kawasan IUP PT Timah tanpa dokumen resmi.
”Tim Penyidik Pidsus Kejati Babel bersama Satlap Tri Cakti melakukan pengamanan terhadap kendaraan yang mengangkut pasir timah dan timah balok di jalan raya Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah,” ujar Adi Purnama.
Berdasarkan data yang dihimpun, penangkapan pertama melibatkan dua truk dengan rincian:
Truk Nopol BN 8707 PR: Mengangkut 338 karung bijih timah basah seberat 18.536 kg.
Truk Nopol G 8108 CB: Mengangkut 278 balok timah seberat 7.015 kg.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga ke kantor PT Rajawali Rimba Perkasa di Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Bangka Selatan pada Rabu, 11 Februari 2026. Di lokasi tersebut, penyidik resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Penyitaan.
Dari serangkaian tindakan hukum tersebut, Kejati Babel berhasil menyita total barang bukti sebagai berikut:
736 balok timah dengan estimasi berat 18.400 kg.
338 karung bijih timah basah seberat 18.536 kg.
9 jumbo bag bijih timah kering seberat 6.249 kg.
5 karung kepingan koin timah seberat 121 kg.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan terus berkoordinasi dengan PT Timah untuk proses perhitungan nilai kerugian dan verifikasi lebih lanjut. Kasus ini menjadi atensi serius dalam upaya pemberantasan tindak pidana pertambangan ilegal di wilayah Bangka Belitung. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.