PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di kawasan hutan Kabupaten Bangka Tengah.
Penetapan ini dilakukan pada Senin (12/1/2026) setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel, Sila H. Pulungan, mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran yang saling berkaitan dalam aktivitas tambang tanpa izin di Kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Lindung (HL) Kecamatan Lubuk Besar.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial HF, Y (alias YH), IS, dan M. Berikut rincian perannya:
Y/YH dan IS: Bertindak sebagai pelaku langsung penambangan di lapangan.
HF: Berperan sebagai koordinator operasional, penyedia sekaligus pengendali alat berat, penampung hasil tambang, hingga penjual timah.
M: Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala KPHP Sungai Sembulan. Ia diduga melakukan pembiaran sistematis dan memanipulasi laporan patroli agar aktivitas ilegal di wilayah kewenangannya tidak terdeteksi.
Berdasarkan penghitungan sementara, kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp89.701.442.371. Angka ini masih berpotensi meningkat seiring koordinasi penyidik dengan BPKP.
Penyidik telah menyita barang bukti berupa 14 unit alat berat (termasuk 2 unit buldozer), peralatan tambang, serta dokumen terkait. Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 hingga 31 Januari 2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Adi Purnama, menjelaskan bahwa penyidikan mencakup aktivitas ilegal periode Januari–Oktober 2025. Hingga kini, lebih dari 60 saksi telah diperiksa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Pihak Kejati menegaskan bahwa penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.