PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bangka.
Buronan tersebut adalah Junaidi Alias Rahmat Bin Pajua, yang divonis atas kasus tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut.”
Penangkapan dilakukan pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 00.15 WIB, bertempat di Kontrakan Kubur Pasang, Lingkungan Sri Menanti, Sungailiat.
Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung, Aco Rahmadi Jaya, membenarkan penangkapan ini.
“Terpidana Junaidi Alias Rahmat Bin Pajua (Buronan) telah diamankan oleh Tim Tabur Kejati Babel bersama Tim Intelijen Kejari Bangka,” ujar Aco Rahmadi Jaya pada Senin (1/12/2025).
Terpidana Junaidi, yang lahir di Gresik, 13 September 1979 (45 tahun), dengan pekerjaan Buruh Harian Lepas, menjadi buronan berdasarkan putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap (inkracht).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1167/Pan.Mud Pid/2023/1171/2023 tanggal 6 November 2023, Terpidana Junaidi alias Rahmat bin Pajua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut”.
Setelah ditangkap, Terpidana Junaidi alias Rahmat bin Pajua segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk proses administrasi, sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangka. Eksekusi pidana badan selanjutnya akan dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Bukit Semut Kelas II B Sungailiat.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan. Jaksa Agung RI memerintahkan seluruh jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna melaksanakan eksekusi demi kepastian hukum.
”Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Aco Rahmadi Jaya, menyampaikan pesan dari pimpinan tertinggi Kejaksaan RI.
Pencarian Barang Bukti:
Dikembalikan ke PT Synergi Inti Prima: Potongan besi siku seberat lebih kurang 800 kilogram.
Dikembalikan ke Terpidana: 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna merah.
Dikembalikan ke Saksi Tirto Adi Suryo: 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam.
Dikembalikan ke Ahli Waris Saksi Hadi B. Kamis (alm): 1 (satu) unit mobil pick up merek Daihatsu Gran Max Nopol BN 8110 QT dan 3 (tiga) lembar kertas Nota Pembelian.
Dikembalikan ke Saksi Syahdani: 2 (dua) buah tabung oksigen, 1 (satu) set selang blender/potong, 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kilogram, 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah kunci pipa, 1 (satu) buah tas pinggang, dan 1 (satu) unit handphone merek Infinix. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.