Kejati Babel Resmi Tetapkan 5 Tersangka Dalam Dugaan Tipikor Pemanfaatan Hutan Pada Hutan Produksi Kota Waringin

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan 5 orang tersangka dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare oleh PT NKI di kawasan kota waringin Kabupaten Bangka.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Asintel Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Fadil Regan pada saat menggelar konferensi pers di Gedung Pidsus Kejati Babel pada Senin (26/8/2024) malam.

Menurutnya, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, telah melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka dalam perkara tersebut.

“Jadi 5 orang tersangka tersebut yakni bernisial AS, selaku Direktur PT NKI, M selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2018, DM selaku mantan Kepala bidang tata kelola dan pemanfaatan kawasan lingkungan hidup dan kehutanan), BW, selaku mantan Kepala Seksi Pengellolaan Hutan pada Dinas Lingkungan Hidup dan RN, selaku staff Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pasal yang disangkakan untuk para tersangka yakni, primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka dengan Inisial AS, M, DM, BW dan RN untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 14 September 2024,” pungkasnya.

(EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.