PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 pada Selasa (2/9/2025). Acara yang berlangsung di halaman kantor Kejati Babel ini dihadiri oleh seluruh jajaran Kejaksaan.
Dalam amanatnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Sila H. Pulungan, menyampaikan pentingnya peringatan Hari Lahir Kejaksaan sebagai momen untuk melakukan evaluasi dan introspeksi. Hal ini bertujuan untuk menyatukan kembali pola pikir, sikap, dan tindakan dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang demi mewujudkan supremasi dan kedaulatan hukum.
Pulungan juga menekankan bahwa Hari Lahir Kejaksaan pada 2 September 1945 bertepatan dengan masa awal kemerdekaan Indonesia. Ini menunjukkan bahwa Kejaksaan adalah institusi yang lahir bersama Republik Indonesia, menegaskan bahwa negara ini tidak hanya merdeka secara politik, tetapi juga secara hukum.
Selama ini, Kejaksaan memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) setiap tanggal 22 Juli. Tanggal tersebut menandai perubahan fundamental pada struktur kelembagaan Kejaksaan yang menjadikannya lembaga mandiri, terpisah dari Departemen Kehakiman sejak 22 Juli 1960.
Namun, melalui kajian sejarah yang komprehensif, ditetapkan bahwa Hari Lahir Kejaksaan yang sebenarnya adalah 2 September 1945. Pada tanggal ini, Presiden pertama RI, Ir. Soekarno, melantik Mr. R. Gatot Tanoemihardja sebagai Jaksa Agung pertama, menandai dimulainya kedudukan Jaksa Agung dan Kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Penetapan ini diperkuat melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023.
Tema peringatan Hari Lahir Kejaksaan tahun ini adalah “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju.” Tema ini selaras dengan tujuan untuk memadukan arah pembangunan Kejaksaan tahun 2025 dengan kebijakan strategis dan prioritas pembangunan nasional.
Dalam sambutannya, Pulungan menyoroti tantangan kompleks yang dihadapi penegak hukum saat ini, seperti menurunnya integritas, penyalahgunaan wewenang, dan kurangnya transparansi.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya transformasi yang menyentuh aspek budaya, kelembagaan, dan paradigma penegakan hukum. Ia berharap, setiap insan Adhyaksa dapat menghadirkan transformasi nyata di garda terdepan penegakan hukum.
Pulungan juga menyinggung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya poin “Memperkokoh Hak Asasi Manusia, Memperkuat Reformasi Hukum dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Narkoba.”
Ia menegaskan bahwa ini adalah amanah besar bagi Kejaksaan yang harus dilaksanakan dengan profesional.
Untuk memedomani pelaksanaan tugas, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan Perintah Harian Jaksa Agung yang berisi tujuh poin:
Menanamkan semangat persatuan dengan berlandaskan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.
Mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam pemberantasan korupsi yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, pemulihan kerugian negara, dan perbaikan tata kelola.
Memperkuat peran sentral Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana.
Mengoptimalkan budaya kerja kolaboratif dan responsif dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan empati.
Mencermati dan menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku awal 2026.
Mewujudkan pola pembentukan insan Adhyaksa yang terstandarisasi, profesional, dan memiliki pola pikir yang terarah.
Meningkatkan pola penanganan perkara dengan menyeimbangkan hukum positif dan nilai keadilan masyarakat secara objektif, adil, dan humanis.
Mengakhiri amanatnya, Pulungan berpesan agar seluruh insan Adhyaksa terus menjaga kepercayaan masyarakat dan wibawa institusi. Ia mengapresiasi seluruh jajaran Kejaksaan yang telah bekerja keras sehingga Kejaksaan kembali menjadi salah satu lembaga negara paling dipercaya oleh masyarakat, berdasarkan survei Indikator pada Mei 2025 dan Polling Institute pada Agustus 2025. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.