PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke-80 yang jatuh pada 2 September 2025, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Optimalisasi Pendekatan ‘Follow The Asset’ dan ‘Follow The Money’ Melalui DPA Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana”.
Acara yang berlangsung di Aula Pasir Padi Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (26/8/2025) ini dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Sila H. Pulungan.
Dalam sambutannya, Sila Pulungan menekankan pentingnya penerapan pendekatan ‘Follow The Asset’ dan ‘Follow The Money’ dalam penegakan hukum pidana.
Menurutnya, pendekatan ini akan dioptimalkan melalui Deferret Presecution Agreement (DPA), sebuah terobosan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
”Mekanisme ini merupakan wujud pembaharuan hukum pidana nasional yang diproyeksikan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam perkara pidana korporasi,” jelas Sila Pulungan.
Ia menambahkan bahwa DPA harus dilaksanakan dengan akuntabilitas, transparansi, serta berlandaskan pada pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
Lebih lanjut, Kajati Babel menjelaskan bahwa tujuan akhir dari penegakan hukum bukanlah semata-mata menghukum, melainkan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, DPA menjadi instrumen penting untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korporasi, sebagaimana lazim digunakan di negara-negara dengan sistem hukum common law.
“Di Indonesia, konsep ini relevan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara sekaligus mencegah pemborosan anggaran dalam proses penegakan hukum,” tambahnya.
Seminar ini menghadirkan dua narasumber ahli, yaitu:
Dr. Artha Theresia, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung) dengan paparan berjudul “Ironi Kejahatan Korporasi”.
Dr. Jeanne Darc Noviayanti Manik, S.H., M.Hum. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung) yang membahas “Pembuktian Pidana Asal Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia”.
Seminar ini dimoderatori oleh Dr. Rio Armanda Agustian, S.H., M.H., CPM., CPA., seorang Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.