Kejari Pangkalpinang Sita Tanah Milik Firman Kasus KMK BRI

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang lakukan pemasangan plang penyitaan barang sitaan berupa tiga tanah milik tersangka Firman alias Asiak sebagai barang titipan untuk mengganti kerugian yaitu tanah yang di Desa Rias kecamatan Toboali Kabupaten Basel dan di Desa Simpang katis kabupaten Bangka Tengah, Kamis,(29/04/21).

Terkait hal itu, diketahui langsung oleh Pemerintah Desa Rias Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan yaitu bersama Kepala Desa dan Kasi Pemerintahan serta dilakukan pengecekan titik koordinat tanah oleh Kasi Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan.

Saat dikonfirmasi, Pas Intel Kejari Kota Pangkalpinang Ryan Sumartha mengungkapkan bahwa Kejari Kota Pangkalpinang melakuan penyitaan dan pemasangan plang berupa tanah di kabupaten Bangka Selatan dari tersangka kasus Bank BRI.

” Tanah seluas 2.499 M2 kami sita milik tersangka Firman di daerah kabupaten Bangka selatan,” jelasnya

Tidak hanya itu, Ryan juga meyebutkan bahwa ada dua lokasi tanah yang disita yaitu di Desa Simpang Katis milik perkara atas nama tersangka Firman.

“Masing-masing 4.080 M2 dan 4.250 M2 tanah di Desa Simpang Katis Kabupaten Bangka tengah,”sebutnya

Lanjutnya, Pas intel Kejari kota Pangkalpiang juga mengukapkan ada tiga lahan yang disita dan dipasang plang sebagai jaminan penganti uang negara.

“Total tanah yang kita sita seluas 10.829 M2 dari tersangka Firman sebagai jamian kerugian negara dalam kasus kredit modal kerja di Bank BRI,” pungkasnya.

Penyitaan tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang nomor : print-03/L.9.10/fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021, dan Surat Persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang nomor : 9/P.P/Pen.P.d-TPK/2021/PN.PGP, tanggal 1 April 2021.

(Eranews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.