Kejari Pangkalpinang Periksa 21 Orang Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Keuangan Politik

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam membuat surat pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan terhadap bantuan keuangan politik tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.

Kepala Seksi Intelijen, Waher Tulus Jaya Tarihoran mengatakan terkait dengan hal tersebut bahwa tim penyelidik Kejari Pangkalpinang sejak tanggal 21 Juli 2022 mulai melakukan permintaan keterangan.

Selain itu, tim penyelidik telah memeriksa 21 (dua puluh satu) orang yang terkait, yang terdiri dari pihak Pemkot Pangkalpinang maupun pihak penyelenggara pemilu serta pihak penerima bantuan Keuangan partai politik.

“Dalam kasus ini tim juga telah mendapatkan bukti pendukung berupa dokumen-dokumen yang relevan. Bahwa saat ini tim sedang melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara,” ungkapnya, Kamis (25/08/22).

Dia menambahkan permintaan keterangan dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

“Tim penyelidikan sampai saaat ini masih bekerja untuk menemukan ada tidaknya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penerima bantuan partai politik. Tentunya pemeriksaan dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan dengan menerapkan 3M,” pungkasnya.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.