Kejari Kota Pangkalpinang Eksekusi Dua Tersangka Kasus Korupsi

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang Kamis (24/09/20) melakukan eksekusi terhadap dua orang tersangka kasus korupsi proyek pengadaan fasilitas olahraga di Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang.

Dalam Kasus itu proyek pengadaan fasilitas olahraga Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang tersebut terjadi pada tahun 2004.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Ari Prioagung mengatakan kerugian negara pada kasus tersebut sebesar 134 juta. Terjadi pada tahun 2004.

“Kita lakukan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya kita surati pada tahun 2019,” ungkapnya.

Ari menyebut, Dua tersangka itu adalah Samsuri dan Taufik kemudian mereka langsung dipenjarakan dengan keputusan 1 tahun 6 bulan,” katanya.

Ia menambahkan dalam kasus pengadaan fasiltas olahraga tersebut ada tiga terduga tapi hanya dua yang ditetapkan tersangka dan satu bebas.

“Dua tersangka yakni kontraktor dan pengawai dari Dinas Pendidikan. Sedangkan Edison Taher mantan kepala Dinas Pendidikan kota Pangkalpinang bebas sesuai keputusan Mahkamah Agung,” pungkasnya.

(eranews/3s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.