TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan resmi menetapkan ARP sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif tahun 2017-2024 di Kecamatan Lepong.
Kasus yang merugikan negara sebesar Rp45,9 miliar ini memasuki babak baru dengan ditetapkannya tersangka kelima pada Rabu (14/1/2026).
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Bupati Bangka Selatan (JN), Sekretaris Dinas Pertanian (RZ), Camat Lepong (DK), dan seorang staf Bappeda (SA).
Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman, dalam konferensi pers Rabu malam mengungkapkan peran tersangka ARP dalam pusaran kasus ini. Diketahui, pada 6 Agustus 2021, mantan Bupati JN memerintahkan saksi JM melalui PT Sumber Alam Segara (PT SAS) untuk mentransfer uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada tersangka ARP.
“Tersangka ARP menyadari bahwa uang tersebut bersumber dari pembebasan lahan yang dilakukan secara melawan hukum di Kecamatan Lepar Pongok. Uang tersebut kemudian digunakan tersangka untuk keperluan pribadi sehari-hari,” jelas Sabrul.
Selain itu, atas instruksi JN, PT SAS juga rutin mengirimkan uang kepada ARP mulai Maret 2021. Rinciannya, uang muka sebesar Rp15 juta dan setoran rutin Rp5 juta per bulan hingga November 2024. Total akumulasi penerimaan tersebut mencapai Rp235.000.000,00.
Modus pemberian uang ini berdalih untuk memberikan pekerjaan dan penghasilan kepada ARP, meskipun saat itu PT SAS belum beroperasi secara aktif. Kejari menduga penerimaan uang ini terjadi karena adanya pengaruh penyalahgunaan kekuasaan oleh JN selaku Bupati saat itu.
Penyidik juga menemukan aliran dana sebesar Rp1,5 miliar yang diterima ARP dari ayahnya (tersangka JN) secara bertahap dalam rentang September hingga Desember 2020. Penyerahan uang tersebut bertepatan dengan momen pengadaan lahan tambak udang milik PT SAS yang dilakukan di Rumah Dinas Bupati Bangka Selatan.
“Perbuatan ARP yang menggunakan rekening pribadi untuk menerima dan menguasai dana hasil tindak pidana JN bersama Saudara F (Alm) telah menyempurnakan penyalahgunaan kewenangan JN untuk meraup dana total sebesar Rp45.964.000.000,00,” tambah Kajari.
Atas perbuatannya, ARP dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 2023).
Pasca penetapan status tersangka, ARP langsung ditahan di Lapas Kelas IIa Pangkalpinang untuk masa penahanan 20 hari ke depan. (EraNews/Red)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.