Kejari Basel Terima Uang Denda Rp 2 Miliar, Kajari: Dari Terpidana Narkotika





TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan didampingi oleh Kasi Pidum Kejari Basel telah menerima pembayaran uang denda perkara narkotika sebesar Rp. 2 miliar

Uang pidana denda sebesar Rp.2 miliar tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Mayasari, SH, MH yang di dampingi oleh Kasi Pidum Kejari Basel Denny, SH, yang kemudian langsung diserahkan kepada Kepala Bank Sumsel Cabang Toboali Ruben Paradisa, untuk segera disetorkan ke kas negara.

Kajari Basel mengatakan, pembayaran denda tersebut dibayar oleh Terpidana atas nama Almin alias Dodi bin Jati, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Sungailat nomor 489/Pid.Sus/ 2015/ PN Sungailiat.

Dalam putusan pengadilan Negeri Sungailiat itu menyatakan bahwa terpidana dihukum dengan pidana penjara selama 9 Tahun dan denda sebesar Rp.2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun,” kata Kajari Basel, Mayasari.

Ia menuturkan, Kejari Basel akan terus memaksimalkan penagihan pembayaran denda kepada para terpidana perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang ditangani oleh Kejari Basel.

Pembayaran denda tersebut dalam perkara pidana ini diterima oleh Jaksa Kejari Basel sebagai eksekutor perkara pidana, yang kemudian akan di setorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Penagihan pembayaran denda kepada terpidana umum ataupun khusus sebagai bentuk dukungan Kejari Basel dalam memaksimalkan Pemasukan Kas Negara dari ‘asset recovery’ tindak pidana,” ujarnya.

Sementara, Kasi Pidum Denny mengatakan dengan melakukan pembayaran pidana denda tersebut maka terpidana tidak perlu menjalani pidana penjara sebagai pidana pengganti denda.

“Terpidana Almin Alias Dodi bin Jati adalah terpidana perkara Narkotika jenis sabu yang ditangani oleh Kejari Basel pada tahun 2015 silam,” tukasnya.

(ERANEWS/PDA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.