Kejari Basel Terapkan Diversi Terhadap Perkara Pengeroyokan Terhadap Anak Dibawah Umur



TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan (Kejari) melaksanakan diversi terhadap perkara pengeroyokan terhadap anak, Jumat (30/9/2022) di Gedung Kejari Bangka Selatan.

Kasi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Michael YP Tampubolon atas seizin Kejari Kabupaten Bangka Selatan, Mayasari mengatakan bahwa pada Kamis 29 September 2022 di ruang khusus diversi Kejari Basel melaksanakan diversi perkara pengeroyokan terhadap anak berinisial RR.

“Benar, bahwa kami telah melaksanakan diversi perkara pengeroyokan terhadap RR, yang dalam hal ini dipimpin langsung Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Basel, Deny yang didampingi Kepala Sub Seksi Prapenuntutan Pidana Umum, Anggi Bernardus dan calon Jaksa Hanan Febrian Rinaldi, dengan perkara nomor register PDM-34/L.9.15/Eku.2/09/2022, atas nama A, AF, PDR, SA, DBG dan AA yang melanggar pasal 80 Ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak,” ungkapnya.

Dirinya juga mengatakan, berdasarkan ketentuan peraturan sistem peradilan anak undang-undang nomor 11 Tahun 2012 pasal 7 ayat 1 yang berisikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi.

“Bahwa dalam acara diversi itu juga dihadiri para anak berhadapan dengan hukum (ABH) dengan orang tua, anak korban dengan orang tua serta perwakilan dari Lembaga Balai Permasyakatan dan Perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Bangka Selatan,” terangnya.

Dikatakan Michael YP Tampubolon, bahwa dalam pelaksanaan proses diversi yang dilaksanakan di ruang khusus, kedua belah pihak yakni para pelaku anak yang di dampingi orang tua masing-masing serta anak korban yang didampingi kedua orangtuanya menerima permintaan maaf dari para pelaku dengan syarat para pelaku anak itu tidak akan mengulanginya lagi.

“Tentunya, dikarenakan juga orang tua dari korban anak merasa kasihan melihat para pelaku anak yang umurnya masih muda, serta mereka masih harus terus sekolah dan masih mempunyai masa depan yang panjang,” tuturnya.

Ia menuturkan, dengan hati yang sangat besar keluarga korban memilih untuk tidak melanjutkan perkara ke pengadilan dengan cara diversi.

“Dengan hati yang sangat besar, keluarga akhirnya memilih tidak melanjutkan perkara ini ke pengadilan dengan cara diversi dengan di saksikan perwakilan Balai Pemasyakatan Pangkal Pinang dan Pekerja Sosial dari pemerintah daerah Bangka Selatan dengan di fasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan,” terangnya. (EraNews/Leo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.