Kejari Basel Resmi Tahan Aswi dan Tajuni Terdakwa Tipikor APBDES Simpang Rimba Ta 2016-2017

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan telah melakukan pelaksanaan tahap II sekaligus penahanan terhadap terdakwa Aswi dan Tajuni dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap penyalahgunaan anggaran pendapatan belanja Desa Simpang Rimba Tahun anggaran 2016 dan 2017.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Michael YP Tampubolon seizin Kajari Bangka Selatan, Riama BR Sihite, Selasa (3/10/2023).

“Jadi pelimpahan perkara Tipikor tersebut dari Polda Bangka Belitung dan Kejati Bangka Belitung ke pihak Kejari Basel, dan tahap selanjutnya tim penuntut umum akan menyusun surat dakwaan terhadap kedua pelaku guna pelimpahan perkara ke persidangan,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan bahwa, kedua terduga pelaku telah melakukan tindak melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan.

“Kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga telah melakukan Penyimpangan Penggunaan keuangan Desa Simpang Rimba dari rekening Desa,” ujarnya.

Lanjutnya, yang mana penyalahgunaan ini terhitung dari periode tahun 2016 sampai dengan 2017 dengan membuat pertangungjawaban serta
tanpa didukung bukti yang lengkap dan sah, telah memperkaya atau menguntungkan diri
sendiri atau orang lain.

“Mereka berdua ini telah melakukan penyalahgunaan anggaran dari tahun 2016 hingga 2017 tanpa ada bukti yang sah, dan merugikan negara sebesar Rp
366.625.990,00,” kata Kasi Intelijen Michael YP Tampubolon.

Terhadap terduga pelaku terancam Pasal
2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64
Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dengan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP.

“Atas dakwaan tahap II ini Kejari Bangka Selatan telah secara resmi menahan kedua terduga pelaku SA dan TA di lapas kelas II Pangkalpinang selama 20 hari terhitung dari hari ini 03 Oktober sampai 22 Oktober 2023,” sebutnya.

Sebagaimana atas kasus ini Pemkab Basel sudah melakukan pemberhentian sementara terhadap Kades Simpang Rimba SA, yang mana surat keputusan (SK) pemberhentian saat ini sudah di proses oleh bagian hukum Pemkab Bangka Selatan.

“Pemberhentian Kades ini juga sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dalam peraturan bahwa kepala desa bisa diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan,” pungkasnya. (EraNews/Leo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.