TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan memusnahkan barang bukti tahap 3 Tahun 2022 dari total 40 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, pemusnahan yang dipimpin oleh Kajari Mayasari itu dilakukan terbuka serta disaksikan awak media, perwakilan Forkopimda Bangka Selatan dan para pelajar yang juga turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini dari 40 perkara, 27 diantaranya perkara narkotika Methaphetamine jenis sabu dan 13 perkara tindak pidana umum lainnya,” kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BP3R) Deddy Faisal seizin Kajari Mayasari, Kamis (22/11/2022).
Dirinya menambahkan bahwa untuk yang dimusnahkan hari ini ada barang bukti narkotika jenis sabu dengan total seberat 237 gram, senjata tajam serta sejumlah pakaian dari perkara pencabulan.
“Dan untuk barang bukti yang di musnahkan telah memiliki hukum tetap atau Inkrah dari pengadilan. Dan pemusnahan BB narkotika masih mendominasi dalam pemusnahan kali ini,” ujarnya.
Dikatakan Deddy Faisal bahwa untuk barang bukti di tahap 3 ini sudah Inkrah semua.
“Dan untuk pemusnahannya kita lakukan dengan cara diblender, dibakar dan di potong dengan cara menggunakan gerinda potong,’ terangnya. (EraNews/Leo)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.