Kejari Basel Musnahkan Barang Bukti dari 24 Perkara



TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan melakukan pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejari Bangka Selatan, Rabu (31/8/2022).

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kasi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Bangka Selatan, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, Kasat Polairud Polres Bangka Selatan, Guru serta perwakilan murid SMKN 1 Toboali.

Kasi Barang Bukti Kejari Basel, Dedi Faisal seizin Kajari Mayasari, menyebutkan Kejari Basel telah melakukan pemusnahan barang bukti terhadap 24 perkara yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Bahwa dalam pemusnahan barang bukti ini dilakukan terhadap 24 perkara dan dimana 10 perkaranya itu dari tindak pidana narkotika serta 14 perkara tindak pidana umum lainnya,” sebutnya.

Dirinya menjelaskan, untuk narkotika yang dimusnahkan sebanyak 32,7 gram jenis sabu.

“Untuk beberapa barang bukti dari tindak pidana umum lainnya adalah senjata tajam dan lain-lainnya,” ungkapnya.

Dikatakan Dedi Faisal dari 24 perkara tersebut sudah sebanyak 25 terpidana yang sudah divonis hakim.

“Sudah sebanyak 25 terpidana yang sudah divonis, dan perkaranya itu sudah inkracht dengan rincian 10 perkara dari tindak pidana narkotika serta 15 perkara dari tindak pidana umum lainnya,” terangnya. (EraNews/Leo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.