Kejari Basel: MoU Ini Bukan Tameng Hukum, Tapi Pedoman Kerja Yang Profesional

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan dan seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) serta Sosialisasi Program Jaksa Jaga Desa. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Gunung Namak, Kabupaten Bangka Selatan, pada Rabu (16/4/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka Selatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bangka Selatan, serta 50 Kepala Desa se-Kabupaten Bangka Selatan.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Hendri Yanto, menyampaikan harapannya agar perjanjian kerja sama ini semakin meningkatkan kolaborasi dan sinergi.

“Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan pembaruan dari nota kesepakatan yang telah terjalin sejak tahun 2023. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara akan terus memberikan semangat bagi pemerintah daerah kabupaten serta pemerintah desa di wilayah Bangka Selatan demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Bumi Junjung Besaoh,” ungkap Hendri Yanto.

Beliau menjelaskan bahwa objek nota kesepakatan ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan Pemdes.

Lebih lanjut, Hendri Yanto merinci ruang lingkup kesepakatan bersama ini, meliputi:

  • Pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, mewakili Pemkab dan Pemdes berdasarkan surat kuasa khusus, baik secara litigasi maupun non-litigasi. Ini termasuk penerbitan surat peringatan atau somasi untuk kepentingan Pemkab dan Pemdes.
  • Pemberian pertimbangan hukum oleh JPN berupa pendapat hukum (legal opinion/LO), pendampingan hukum (legal assistance/LA), dan audit hukum (legal audit) di bidang perdata dan TUN atas permintaan Pemkab dan Pemdes.
  • Tindakan hukum lain, yaitu pemberian jasa hukum oleh Kejari Bangka Selatan melalui JPN di luar penegakan hukum, pelaporan hukum, dan pertimbangan hukum. Tujuannya adalah menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah, termasuk bertindak sebagai negosiator/mediator/fasilitator dalam sengketa antar lembaga negara/instansi pemerintah.
  • Pengembalian/pemulihan aset Pemkab dan Pemdes dari penguasaan pihak ketiga (perorangan dan/atau badan usaha).
  • Penagihan tunggakan sumber penerimaan Pemkab dan Pemdes kepada perorangan dan/atau perusahaan.
  • Rekomendasi tindak lanjut penanganan pihak yang bertanggung jawab atas pengalihan aset Pemkab dan Pemdes, serta rekomendasi sistem pencegahan pengalihan aset kepada pihak ketiga.

Selain itu, untuk peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia, Pemkab dan Pemdes dapat bekerja sama dengan Kejari Bangka Selatan melalui pelatihan bersama, workshop, seminar, sosialisasi, focus group discussion (FGD), bimbingan teknis, dan webinar.

“Yang tak kalah penting, penandatanganan nota kesepakatan ini diikuti dengan penandatanganan pakta integritas. Ini harus dipahami dan dipertanggungjawabkan sepenuhnya demi meningkatkan profesionalitas serta mencegah praktik KKN. Nota kesepakatan ini bukanlah bentuk perlindungan bagi aparatur pemerintah maupun desa untuk mendapatkan kekebalan hukum jika terjerat masalah hukum, melainkan sebagai pedoman dalam melaksanakan program kegiatan ke depan,” pungkasnya. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.