TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan saat ini dikabarkan sedang mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan legaitas lahan negara oleh penyelenggara negara bersama mafia tanah di Desa Pergam, Jumat (19/12/2025).
Kasus dugaan mafia tanah ini diusut Kejari Basel berlangsung tahun 2021-2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan sejak 27 November lalu telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan No: PRIN – 1801/L.9.15/Fd.1/11/2025.
Pada Jumat 28 November lalu, Pidsus Kejari Basel telah melakukan pemanggilan sejumlah orang untuk diminta keterangan terkait kasus mafia tanah tersebut.
Pada 12 Desember lalu, Kejari Basel juga telah meminta keterangan Kabid Ketahanan Pangan Dinas Pertanian terkait dugaan tipikor swasembada pangan alih fungsi peruntukan lahan pertanian pangan (sawah) berkelanjutan menjadi perkebunan kepala sawit di Bangka Selatan tahun 2016-2024.
Sebelumnya, Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman menegaskan pihaknya akan menindakalanjuti dugaan tipikor yang melibatkan mafia tanah.
“Saya dengar di Basel banyak kasus seperti ini (SP3AT Fiktif Kecamatan Pulau Lepong-red) dan tentu akan kita tindaklanjuti,” ujarnya saat konferensi pers usai menetapkan mantan Bupati JN dan ASN Basel DK sebagai tersangka dugaan tipikor SP3AT Fiktif di Kecamatan Lepong.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melayangkan surat teguran kepada Iskandar warga Desa Pergam pada Kamis (9/10/2025) lalu.
Surat teguran bernomor 500.16/22/DPMPTSP/SE/SETDA/2025 yang ditandatangani Pj Sekda Basel Hefi Nuranda, meminta kepada IR untuk menghentikan segala aktivitas di sekitar daerah yang akan ditetapkan sebagai daerah resapan air.
IR juga diminta untuk memperbaiki blok-blok atau jalan yang telah dibuat menjadi keadaan semula.
Perbaikan ini didealine hingga 16 Oktober mendatang.
Jika tidak dilakukan maka IR akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Demikian bunyi surat teguran pada poin ke 8 tersebut.
Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan hasil verifikasi lapangan gabungan organisasi perangkat daerah terkait bersama dengan perwakilan masyarat desa pergam pada hari Jumat, 19 September 2025, Jumat 3 Oktober 2025, dan Rabu 8 Oktober 2025. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.