Kejari Bangka Selatan Tetapkan DI Direktur CV Diratama Sebagai Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Timah

​TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk kepada mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan periode tahun 2015-2022.

​Plt Kajari Bangka Selatan, Herri Hendra, mengungkapkan bahwa tersangka yang ditetapkan adalah seorang wiraswasta berinisial DI, yang menjabat sebagai Direktur CV Diratama. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang cukup.

​Berdasarkan posisi kasus, CV Diratama selaku mitra usaha PT Timah Tbk sejak tahun 2015-2020 diduga melakukan kegiatan penambangan dan penjualan hasil tambang secara melawan hukum. Bukannya melakukan kegiatan jasa pertambangan sesuai perjanjian, tersangka justru melakukan transaksi hasil tambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

​Tindakan tersebut diduga merupakan rekayasa untuk melegalkan pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal, yang kemudian dibayar oleh PT Timah Tbk kepada CV Diratama.

​”Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP, tindakan ini mengakibatkan kerugian negara yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp 4.163.218.993.766,98 (empat triliun seratus enam puluh tiga miliar dua ratus delapan belas juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah),” jelasnya kepada awak media pada Kamis (26/2/2026).

​Tim penyidik telah mengantongi berbagai alat bukti untuk memperkuat status tersangka DI, di antaranya:
​Keterangan 33 orang saksi, ​Penyitaan 28 bundel dokumen, ​14 buah barang bukti elektronik dan ​Keterangan Ahli Pertambangan dan Ahli Auditor Keuangan BPKP.

​Atas perbuatannya, tersangka DI dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

​Mengingat ancaman pidana penjara di atas lima tahun dan adanya kekhawatiran tersangka menghambat proses penyidikan (unsur subjektif), pihak Kejaksaan langsung melakukan penahanan.

​”Terhadap tersangka DI dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 26 Februari 2025 hingga 17 Maret 2026,” tutup pernyataan tersebut. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.