TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan resmi menetapkan dan menahan 10 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan biji timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan periode 2015-2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, didampingi Kasi Intel Prima Yuda dan Kasi Pidsus Jeri Kurniawan, menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan hasil penyidikan intensif berdasarkan alat bukti yang cukup.
Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara dengan angka fantastis, yakni sebesar Rp4.163.218.993.766,98 (4,1 triliun rupiah lebih).
Dalam keterangannya, Sabrul Iman menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pemufakatan jahat antara oknum direksi PT Timah Tbk dengan pihak smelter swasta.
”Ditemukan fakta adanya kerjasama sewa-menyewa alat peleburan biji timah dan legalitas penambangan ilegal melalui penerbitan Surat Perjanjian (SP) serta Surat Perintah Kerja (SPK) kepada mitra usaha secara melawan hukum,” jelas Sabrul kepada awak media, Rabu (18/2/2026) malam.
Alih-alih berfungsi sebagai instrumen kesejahteraan masyarakat melalui jasa pertambangan, program kemitraan ini justru dijadikan sarana untuk membeli biji timah dari hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Transaksi dilakukan berdasarkan berat (Ton/SN), bukan berdasarkan imbal jasa pekerjaan. Selain itu, terdapat aliran dana berupa fee sebesar USD 500 hingga USD 750 per ton yang disamarkan dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR).
Daftar 10 Tersangka yang Ditahan
Penyidik telah mengantongi bukti berupa keterangan 29 saksi, puluhan bundel dokumen, serta 14 barang bukti elektronik. Berikut adalah daftar tersangka yang resmi ditahan:
Dari Pihak PT Timah Tbk:
Ahmad Subagja (Direktur Operasi Produksi 2012-2016)
Nur Adhi Kuncoro (Kepala Perencana Operasi Produksi 2015-2017)
Dari Pihak Mitra Usaha (Direktur Perusahaan):
Kurniawan Effendi Bong (CV Teman Jaya)
Harianto (CV SR Bintang Babel)
Agus Slamet Prasetyo (PT Indometal Asia)
Steven Candra (PT Usaha Mandiri Bangun Persada)
Hendro (CV Bintang Terang)
Hanizaruddin (PT Bangun Basel)
Yusuf (CV Candra Jaya)
Usman Hamid (Direktur Usman Jaya Makmur)
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka kini telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang.
”Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Februari 2026 sampai dengan 9 Maret 2026,” tegas Sabrul Iman.
Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari penyimpangan tata kelola sumber daya alam di wilayah Bangka Selatan. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.