Kejari Bangka Selatan Siapkan Dakwaan Kasus Pembunuhan dan Narkotika

TOBOALI, ERANEWS.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, akan segera menyusun berkas dakwaan terkait kasus tindak pidana pembunuhan dan narkotika yang terjadi di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangka Selatan, Tommy Purnama, menyatakan bahwa penyusunan dakwaan dimulai setelah pihaknya resmi menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka tahap II dari penyidik Polres Bangka Selatan.

“Hari ini kami telah menerima proses tahap II dari penyidik Polres Bangka Selatan. Setelah tersangka dan barang bukti ini dilimpahkan, kami akan segera menyusun surat dakwaan dan melakukan penyempurnaan,” ujar Tommy pada Rabu (28/5/2025).

Adapun barang bukti yang dilimpahkan dari penyidik Polres Bangka Selatan sebanyak 3 berkas perkara beserta barang bukti.

Dari jumlah tersebut, Tommy Purnama menyebutkan ada 3 tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan rincian dua orang terlibat perkara narkotika dan satu orang terkait perkara pembunuhan.

“Dua tersangka perkara narkotika bernama Madi, dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal putih seberat bruto 0,16 gram yang diduga sabu. Selanjutnya, tersangka Dandi dengan barang bukti berupa satu butir pil ekstasi seberat 0,34 gram,” jelasnya.

Selain itu, satu perkara tindak pidana kejahatan atau pembunuhan yang terjadi di Desa Bikang melibatkan tersangka bernama Sulian.

“Saat ini, ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan di dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang berbeda dengan status tahanan kejaksaan,” tambah Tommy.

Untuk tersangka penyalahgunaan narkotika atas nama Madi dan Dandi akan dititipkan di Lapas Narkotika Selindung. Sementara itu, tersangka tindak pidana kejahatan terhadap penghilangan nyawa orang lain akan dititipkan di Lapas Bukit Semut Sungailiat.

“Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 28 Mei hingga 17 Juni 2025 mendatang,” imbuhnya.

Pihak Kejari Bangka Selatan kini tengah mempersiapkan surat dakwaan sesuai standar operasional prosedur guna pelimpahan perkara dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Sungailiat. Ditargetkan dalam kurun waktu satu pekan ke depan, perkara tersebut akan segera disidangkan. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.