Kejari Bangka Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Tindak Pidana Lainnya

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada Kamis (27/2/2025).

Acara yang diselenggarakan di Halaman Kantor Kejari Bangka Selatan tersebut dihadiri Plt Kepala Kajari Bangka Selatan, Hendri Yanto beserta seluruh para Kasi di lingkungan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepala BNN Bangka Selatan, Kabid KP2KP Dinkes Bangka Selatan, Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Kanit Tipikor Polres Bangka Selatan serta tamu undangan lainnya.

Plt Kepala Kejari Bangka Selatan, Hendri Yanto menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis barang bukti tindak pidana atau kejahatan. Termasuk barang rampasan negara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan hasil putusan pengadilan. Terutama dari 49 perkara tindak pidana yang ditangani selama empat bulan terakhir.

“Alhamdulillah kita melaksanakan pemusnahan barang bukti berdasarkan hasil putusan pengadilan. Untuk bidang pidana umum ada 49 perkara,” ungkap Hendri Yanto.

Menurutnya, Bahwa pemusnahan dari 49 perkara terdiri dari 23 perkara narkotika dengan barang bukti seberat 177,51 gram. Terdiri dari barang bukti sabu seberat 176,22 gram dan 48 butir pil ekstasi dengan berat 1,29 gram. Dia tak menampik perkara penyalahgunaan narkotika paling mendominasi setiap tahunnya. Tentunya permasalahan ini menjadi atensi bersama bagi seluruh aparat penegak hukum termasuk pemerintah daerah.

Sementara 26 perkara lainnya meliputi lima perkara persetubuhan, empat perkara masing-masing pencurian dengan pemberatan dan perkara pengeroyokan. Selanjutnya, tiga perkara dari pertambangan ilegal dan perkara penganiayaan. Lalu, satu perkara pencurian, pembunuhan dengan perampokan, penipuan, pengancaman, pencabulan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta perkara dengan sengaja menimbulkan kebakaran.

“Memang paling banyak dominan narkotika. Barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi,” ucap dia.

Dikatakan dia, Pemusnahan dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terutama dalam penyalahgunaan barang bukti. Sekaligus bagian dari tugas dan kewenangan jaksa sebagai penuntut umum yakni melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka dari itu, terkait penanganan perkara narkoba disesuaikan dengan aturan yang berlaku tanpa ada toleransi.

Diharapkan para masyarakat bisa menjauhi perilaku penyalahgunaan narkoba. Sekaligus dapat lebih memahami dan mengetahui dampak buruk yang akan dialami jika mengkonsumsi narkoba. Pemahaman yang cukup tentang narkoba, diharapkan para siswa memiliki daya tangkal dan daya cegah terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika baik bagi diri sendiri, keluarga maupun lingkungan.

“Kita bersama dengan kepolisian dan BNN untuk bersama-sama memberantas tindak pidana narkotika. Kita selalu berkoordinasi untuk segala penuntutan,” pungkasnya. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.