Kejari Bangka Selatan Kejar Aset 11 Tersangka Korupsi Timah

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) memastikan tidak akan berhenti melacak aset milik 11 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola penambangan timah di wilayah IUP Bangka Selatan periode 2015-2022.

​Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, menyatakan bahwa fokus mereka saat ini adalah memburu aset-aset yang sebelumnya tidak terdeteksi atau belum diketahui keberadaannya.

​”Kami tetap mencari aset, khususnya yang semula tidak terinformasi. Di sini kami bekerja secara kolaboratif antar semua kasi (kepala seksi) yang terlibat,” kata Asep, Selasa (31/3/2026) malam.

​Asep menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan strategi lintas bidang. Seksi Pidsus menangani kasusnya, Seksi Pemulihan Aset melacak keberadaan aset, Intelijen melakukan pengamanan, Bidang Pembinaan mendata aset, dan Bidang Datun disiapkan untuk menghadapi jika ada gugatan di kemudian hari.

​Hingga saat ini, Kejari Basel telah mengamankan uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp3.094.191.247. Uang tersebut berasal dari tersangka Y (pemilik CV Candra Jaya) sebesar Rp2 miliar, serta Rp300 juta dari saksi Rudiyanto selaku operasional CV Teman Jaya milik tersangka KE.

​Selain itu, ada saldo rekening milik tersangka Y di dua rekening Bank Mandiri dengan total sekitar Rp794 juta yang juga disita. Seluruh dana ini sudah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri KCP Toboali.

​Tak hanya uang, penyidik juga menyegel beberapa aset bangunan milik tersangka Y, yaitu SPBU Tambang 9, SPBU Gadung, dan sebuah ruko yang berlokasi di Kelurahan Gadung, Toboali. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.