TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menghentikan perkara atas nama Theo Marcelino alias Tio bin (almarhum) Edy Nasrul berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ). Keputusan ini diambil setelah ekspose yang dilakukan secara virtual melalui aplikasi Zoom pada Kamis (26/6/2025).
Kegiatan ekspose ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kasubdit Pra Penuntutan Pidana Umum pada Kejaksaan Agung, serta direktur dan koordinator terkait. Hadir pula Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Hendri Yanto, Kepala Seksi Pidana Umum Tommy Purnama, dan Jaksa Fasilitator Aprianta Budi Peranginangin.
Plt. Kasi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Aprianta Budi Peranginangin, menjelaskan kronologi kasus ini. Pada Sabtu, 15 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka Theo Marcelino alias Tio mendatangi rumah korban, Nilawati binti Rusman, di Jalan Damai, Kelurahan Toboali, Bangka Selatan. Tersangka meminjam sepeda motor Yamaha Nmax milik korban untuk mengantar temannya, Nurul Hasana. Anak korban, Ariyansyah alias Ari, yang juga teman tersangka, menyerahkan kunci motor tersebut.
Setelah mengantar temannya, tersangka tidak mengembalikan motor tersebut, melainkan membawanya ke tempat kerjanya di Pangkalpinang dan menggunakannya untuk keperluan sehari-hari.
“Setelah itu, tersangka bukannya mengembalikan sepeda motor milik saksi korban, melainkan membawanya menuju tempat tersangka bekerja (pencucian sepeda motor) di Kota Pangkalpinang,” ungkap Aprianta.
Setelah sekitar satu bulan menguasai motor tersebut, tersangka menyesali perbuatannya dan menyerahkan diri ke Polresta Pangkalpinang pada Senin, 21 April 2025, lengkap dengan barang bukti sepeda motor milik korban.
Menurut Aprianta, penghentian perkara ini berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dalam kasus ini, syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 dan 6 telah terpenuhi, antara lain:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Tindak pidana diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, yaitu Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun.
- Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula, di mana tersangka mengembalikan motor kepada korban.
- Masyarakat merespon positif.
Selain itu, telah tercapai kesepakatan damai antara korban dan tersangka. Kesepakatan ini ditandatangani di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bangka Selatan pada Rabu, 18 Juni 2025, disaksikan oleh jaksa fasilitator dan pihak terkait. Tersangka juga telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonan restorative justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Persetujuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
“Penuntutan terhadap Theo Marcelino dihentikan dan Theo Marcelino alias Tio bin (almarhum) Edy Nasrul dikeluarkan dari Lapas II B Sungailiat,” pungkas Aprianta. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.