TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penerbitan legalitas lahan negara di Kecamatan Lepar Pongok periode 2017–2024, Kamis (8/1/2026).
Kedua tersangka tersebut adalah RZ, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan tahun 2017–2020, serta SA, staf pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) tahun 2015–2023.
Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa keterlibatan kedua ASN tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus mafia tanah tahun 2019–2021 yang sebelumnya telah menetapkan mantan Bupati Bangka Selatan, JN, sebagai tersangka.
JN diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang sebesar Rp45,9 miliar dari seorang pengusaha tambak udang berinisial JM.
Berdasarkan penyidikan, JN menjanjikan bantuan kepada saksi JM untuk mencarikan lahan seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu. Kesepakatan harga lahan ditetapkan sebesar Rp20 juta per hektar, di mana JM dipaksa menyetorkan uang operasional awal sebesar Rp9 miliar.
1. Peran Tersangka RZ (Mantan Sekdis Pertanian)
Tersangka RZ diperintahkan oleh JN untuk mengurus Izin Prinsip PT Sumber Alam Sagara (SAS) dan PT Lepar Agronima Makmur (LAM). RZ menerbitkan dokumen tersebut secara melawan hukum meski hanya menerima surat permohonan tanpa lampiran persyaratan teknis yang sah.
”Izin tersebut dikeluarkan tanpa melalui mekanisme prosedural, tidak ada paraf pejabat struktural maupun Kepala Dinas, dan tidak teregistrasi dalam buku surat masuk/keluar dinas,” tegas Sabrul Iman kepada sejumlah wartawan.
Selain itu, RZ membantu menerbitkan Izin Lokasi tanpa adanya Pertimbangan Teknis Pertanahan dari kantor pertanahan setempat.
2. Peran Tersangka SA (Staf Bappeda)
Tersangka SA berperan melakukan pengecekan titik koordinat dan pemetaan lokasi menggunakan aplikasi ArcGIS dan Google Earth untuk keperluan pembuatan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT).
Padahal, SA tidak memiliki kewenangan dalam pemetaan dan pembuatan SP3AT. Atas jasanya, SA menerima imbalan berupa satu bidang lahan seluas 7.000 m² di Toboali serta uang pembayaran kredit mobil selama tiga bulan.
Kajari menegaskan bahwa perbuatan RZ dan SA telah menyempurnakan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh JN (Eks Bupati) dan DK (Eks Camat Lepar Pongok) untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Keduanya dijerat dengan:
Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023.
”Setelah mempertimbangkan adanya dua alat bukti yang cukup dan ancaman pidana di atas lima tahun, tersangka RZ dan SA resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang untuk 20 hari ke depan,” pungkas Sabrul. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.