Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Susun Dakwaan Untuk Tiga Tersangka Kasus Narkoba dan Penganiayaan

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan mulai menyusun surat dakwaan terhadap tiga tersangka tindak pidana setelah menerima pelimpahan perkara dari Polres Bangka Selatan.

Ketiga perkara tersebut terdiri dari dua kasus penyalahgunaan narkotika dan satu kasus penganiayaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Selatan, Binsar, menyatakan bahwa penyidik Polres Bangka Selatan telah melimpahkan penanganan perkara, barang bukti, dan penahanan terhadap tiga tersangka.

Dua tersangka terlibat dalam kasus narkotika sebagai pengedar sabu-sabu, sementara satu tersangka lainnya terlibat dalam tindak pidana penganiayaan.

“Setelah menerima berkas perkara, barang bukti, dan tersangka, kami mulai menyusun surat dakwaan agar segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Binsar, Rabu (19/3/2025).

Ia menjelaskan, Ketiga tersangka telah dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bukit Semut, Lapas Narkotika, dan Lapas Perempuan dan Anak untuk menjalani penahanan dengan status tahanan kejaksaan.

Proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari upaya penegakan hukum di wilayah Bangka Selatan, khususnya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana lainnya. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.