Kejagung Tetapkan “Beneficial Owner” PT AKT Sebagai Tersangka Korupsi Tambang Kalteng

​JAKARTA, ERANEWS.CO.ID – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui siaran pers pada Jumat (27/3/2026), mengatakan bahwa tersangka berinisial ST, yang merupakan Beneficial Owner (pemilik manfaat) dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

​Kasus ini bermula dari aktivitas pertambangan yang dilakukan PT AKT dalam rentang tahun 2016 hingga 2025. Berikut adalah poin-poin utama perkara tersebut:
​Terminasi Izin: PT AKT sebelumnya beroperasi berdasarkan PKP2B Nomor: 198/A.1/1999. Namun, izin tersebut telah dicabut secara resmi melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.

​Aktivitas Ilegal: Meski izin telah berakhir (terminasi), tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya diduga tetap melakukan penambangan serta penjualan batu bara secara tidak sah hingga tahun 2025.

​Modus Operandi: Tersangka menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara di bidang pengawasan pertambangan untuk memuluskan operasinya.

​Kerugian Negara: Saat ini, Tim Auditor masih melakukan proses penghitungan nilai kerugian keuangan atau perekonomian negara akibat aktivitas melawan hukum tersebut.

​Penetapan tersangka ST dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui serangkaian penggeledahan di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, hingga Kalimantan Tengah.

​”Penetapan ini dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang Supriatna.

​Atas perbuatannya, tersangka ST disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) jo. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka ST kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.