JAKARTA, ERANEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyitaan aset besar-besaran milik Tersangka ST dan perusahaan afiliasinya di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Aset tersebut diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT AKT.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengungkapkan bahwa rangkaian penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan selama dua hari, yakni pada Senin 6 April hingga Selasa 7 April 2026.
”Tim Penyidik JAM PIDSUS didampingi Badan Pemulihan Aset, Kejati Kalsel, dan Tim Digital Forensik telah melakukan penggeledahan di kantor PT MCM di Desa Kaong, Tabalong, serta beberapa lokasi pertambangan,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Anang menjelaskan bahwa penyitaan menyasar aset-aset milik perusahaan yang terafiliasi dengan Tersangka ST, yakni PT MCM dan PT BBP. Salah satu temuan signifikan adalah tumpukan batubara dalam jumlah besar.
”Kami menyita batubara sejumlah kurang lebih 60.000 MT dengan kadar kalori sekitar 9.000 di Stockpile Coal Handling Processing, Murung Raya, Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Selain batubara, Anang merinci ratusan aset fisik yang turut diamankan, di antaranya:
Bangunan: 47 unit bangunan di berbagai lokasi.
Alat Berat: Total lebih dari 80 unit alat berat disita dari berbagai titik (Area Tambang, Workshop, dan GT Markus), termasuk 4 unit yang masih dalam kondisi belum dirakit.
Kendaraan Operasional: 15 unit truk hauling, sejumlah fuel truck, dan mobil light pick-up.
Sarana Pendukung: Puluhan lighting plant, genset berkapasitas besar, tangki bahan bakar (fuel station), mesin bubut, hingga mesin crusher.
Menurut Anang, seluruh barang bukti tersebut telah dilakukan penyegelan guna kepentingan penyidikan. Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan pengadilan setempat untuk legalitas penyitaan.
”Terhadap aset-aset tersebut, Tim Penyidik telah melakukan penyegelan dan meminta persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan setempat. Selanjutnya, aset akan dikelola oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI,” pungkas Anang.
Kasus ini menambah deretan upaya tegas Kejaksaan Agung dalam memberantas praktik korupsi di sektor sumber daya alam dan memastikan pemulihan kerugian keuangan negara berjalan maksimal. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.