JAKARTA, ERANEWS.CO.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan 4 orang saksi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumadena melalui siaran pers pada Senin (27/5/2024).
“Jadi 4 orang saksi yang diperiksa tersebut, Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ujarnya.
Dirinya juga menambahkan, Bahwa 4 orang saksi yang diperiksa yakni berinisial HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk. PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk). HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk. ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022.
“Adapun 4 orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” kata Ketut Sumadena.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya. (EraNews/Lew)
Kejagung Periksa Eks Gubernur Babel dan 3 Direktur, Salah Satunya Bos Timah Toboali














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.